Headline

Petugas SPBU Pakong Pamekasan Utamakan Pengisian Jerigen Hingga Terjadi Antrian Panjang

×

Petugas SPBU Pakong Pamekasan Utamakan Pengisian Jerigen Hingga Terjadi Antrian Panjang

Sebarkan artikel ini
Tampak terlihat antrian saat para petugas SPBU Pakong sedang mengisi jerigen 

PAMEKASAN,Madurapost.co.id – Terjadi Antrian kendaraan memanjang di salah satu SPBU yang berada di Desa Bandungan Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan,Madura,Ini diduga dipicu karena petugas SPBU lebih mengutamakan pengisian Jerigen Dari pada Motor Atau Mobil, Sabtu (22/06/2019)

Stasiun pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) Atau yang lebih di kenal di kalangan Masyarakat Adalah Pom Bensin,SPBU yang terletak di Desa Bandungan Kecamatan Pakong menjadi perhatian Para pengendara yang mau mengisi Bahan Bakar

Pengendara Roda Dua ataupun Roda 4 yang melakukan di pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)  di SPBU tersebut mengeluh terkait pelayanan petugas pengisian Kendati Demikian petugas SPBU lebih mengutamakan pengisian Jerigen Dari pada pengendara,Dampak dari hal tersebut Antrian memanjang dan di keluhkan Konsumen Roda 2 maupum Roda 4.

Baca Juga :  Beredar Berita Mobil Sigap Digunakan Untuk Demo : Wartawan "Itu HOAX." Begini yang Sebenarnya

Andi Warga Asal Desa Waru timur yang sedang menunggu giliran untuk melakukan pengisian BBM menyampaikan kepada Madurapost.co.id bahwa Antrian Karena petugas lebih mengutamakan pengisian Jerigen Sudah biasa

” Hal seperi ini bukan untuk yang pertama kali melainkan sudah biasa Bahkan saya dari tadi sudah Hampir 1 Jam lebih seperti yang kita lihat petugs SPBU sibuk dengan melakukan pengisian Jerigen ” tuturnya

Baca Juga :  2.611 Paket Zakat Fitrah Diberikan Dinsos Sumenep Melalui Puluhan Lembaga Penyalur

Saat di tegur Oleh Wartawan Madurapost.co.id. salah satu petugas SPBU tersebut dengan menjawab

”  Sebentar ”  singkatnya

Sesuai Perpres 15 Tahun 2012 SPBU boleh menjual bensin atau solar dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Akan tetapi, pembelinya harus punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan lainnya,

melanjutkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 memuat larangan dan keselamatan pembelian BBM dengan jerigen. Peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.

Baca Juga :  Harga Garam Anjlok, Masyarakat Pandan Bersama Aktivis Pandawa Lakukan Protes ke Kantor PT Garam Persero Pamekasan

SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik. Jika hal ini terjadi di SPBU tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara, dan api.

Dalam persoalan ini sebagian Warga akan meminta Pertamina mengevaluasi kinerja SPBU (56 693 06) yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi.(mp/fat/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.