BANGKALAN, MaduraPost – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) gelar musyawarah dan pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Kelbung Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan di Balai Desa Kelbung (28/09/2022)
Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Abdul Hadi selalu Camat Sepulu, Akp. Erwan Kurniawan (Kapolsek Sepulu) dan Kapten If Kusnumo (Danramil Sepulu).
Musyawarah dan Pembentukan panitia pemilihan kepala desa ini merupakan langkah awal untuk mengatur jalannya pemilihan kepala desa periode yang akan datang.
Dalam sambutannya Abdul Hadi, menyampaikan pembentukan P2KD ini Camat sudah melakukan kordinasi dua kali dengan pihak BPD Desa Kelbung untuk segera melakukan pembentukan P2KD, akhirnya BPD menetapkan tanggal 28 September 2022 sebegai tanggal pembentukan P2KD.
“Pelaksanaan pembentukan P2KD ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak memihak, semuanya berhak mendaftar sebagai panitia P2KD”. Lanjutnya dalam sambutan.
Kapten If Kusnumo Danramil Sepulu,menyampaikan bahwa proses pembentukan P2KD ini harus dilakukan secara kondusif, jangan sampai terjadi tindakan-tindakan yang melanggar hukum karena ini merupakan ajang pesta demokrasi masyarakat Kelbung.
Senada dengan Akp. Erwan Kurniawan Kapolsek Sepulu menekankan untuk menyatukan visi misi untuk kemaslahatan bersama
“Kita harus satu visi dan misi untuk desa kelbung. Siapapun nanti panitia P2KD ini harus bisa profesional, paham dengan tanggung jawab dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon Kepala Desa nantinya” Pungkasnya.
Saat pembukaan pendaftaran P2KD dibuka sempat terjadi perdebatan antara Ketua BPD dan Perwakilan Masyarakat, pemicu perdebatan tersebut disebabkan karena waktu pendaftaran yang diberikan hanya 10 Menit oleh BPD.
“Kalau waktu yang diberikan hanya sepuluh 10 menit ini tentunya kurang, melihat jumlah masyarakat yang hadir dalam pembentukan P2KD ini” ungkap Nurmadin, atau yang akrab di panggil Bang Adin.
Hal ini juga diperkuat oleh Khoirul Umam, bahwa waktu 10 menit ini bukan waktu pendaftaran tapi lebih tepatnya waktu untuk pengumpulan, karena kalau pendaftaran tentunya kita harus mempersiapkan syarat, jadi alangkah baiknya jika waktu diperpanjang.
“Memang ini kewenangan BPD namun memberikan waktu yang sangat singkat dan tanpa pemberitahuan sebelum nya dan kita harus mencari Informasi sendiri, ini juga harus dipertimbangkan oleh BPD sehingga proses musyawarah berjalan dengan kesamaan pemahaman”. lanjut Khoirul yang juga salah satu Pengamat Politik Desa.
Proses pendaftaran P2KD akhirnya berjalan kondusif tanpa ada gejolak apapun, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas calon P2KD berjalan dengan aman, tentram dan prosedural, Saking besar keinginan masyarakat untuk menjadi panitia P2KD ini pendaftar mencapai 27 meskipun nantinya yang akan menjadi panitia P2KD hanya 19 orang.