![]() |
Mathur Husyairi melaporkan kepada Bawaslu terkait perolehan suara yang hilang di kecamatan Socah. (Foto : Khoiron/Biro Bangkalan) |
BANGKALAN, Madurapost.co.id – Salah satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PBB, Mathur Husyairi melaporkan kepada Bawaslu terkait perolehan suara yang hilang di kecamatan Socah. Selasa (23/04/2019).
Hal itu diketahui oleh Mathur Husyairi berdasarkan saksi yang ditempatkan di kecamatan Socah ketika proses penghitungan suara.
Caleg yang juga sebagai aktivis antikorupsi itu menyampaikan bahwa saksi dari partai PBB menemukan kejanggalan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara atas nama Mathur Husyairi tidak ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, berdasarkan C1 berhologram yang dikirimkan oleh relawan Mathur Husyairi di desa Jaddih, Bilaporah serta desa Keleyan terdapat perolehan suara sebanyak 375 .
Diketahui perolehan suara Mathur Husyairi di desa Jaddih terdiri dari TPS 25 sebanyak 97, TPS 26 memperoleh suara 25, TPS lainnya mendapatkan 5 suara. Sementara di desa Bilaporah terdapat perolehan suara di TPS 10 sejumlah 99 suara, TPS 11 sejumlah 5 suara, TPS 12 sejumlah 81 suara, TPS 16 sejumlah 28 suara.
Mendengar laporan dan keterangan dari saksi partai PBB tersebut, Mathur Husyairi langsung melaporkan raibnya perolehan suara tersebut ke Bawaslu Bangkalan.
“Aneh, perolehan suara hilang ketika rekapitulasi PKK kecamatan Socah, karena kita taat hukum maka Bawaslu harus bergerak menangani permasalahan tersebut, jangan sampai dibiarkan,” kata Mathur Husyairi.
Mathur juga menyerahkan bukti C1-KWK berhologram kepada Bawaslu yang didapat melalui relawannya di kecamatan Socah, Bangkalan. “Sudah saya serahkan buktinya kepada Bawaslu,” jelasnya
Laporan tersebut diterima langsung oleh Buyung Pambudi selaku komisioner Bawaslu Bangkalan serta memeriksa keterangan pelapor atas laporan perolehan suara yang hilang di kecamatan Socah.
“Setelah menerima laporan, kita melakukan kajian awal. Kajian awal untuk menentukan posisi kasus yang dilaporkan. Apakah masuk pelanggaran apa,” kata Buyung usai menerima berkas laporan Mathur Husyairi.
Selanjutnya, hasil dari kajian awal kemudian dilakukan pleno yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Bangkalan.
“Kajian awal dahulu. Pleno dilakukan berdasarkan hasil kajian awal. Hasil pleno bisa berupa rekomendasi. Isi rekomendasi nya tergantung hasil kajian awal tersebut,”terangnya. (mp/ron/zul)