Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & BisnisHeadline

Penyerobotan Tanah Merupakan Tindakan Kriminal Oleh: Dr. S. Adi Suparto, Drs, M.Pd, SH.

5
×

Penyerobotan Tanah Merupakan Tindakan Kriminal Oleh: Dr. S. Adi Suparto, Drs, M.Pd, SH.

Sebarkan artikel ini

Opini, MaduraPost – Edisi 8 April 2020 menurunkan berita menarik tentang “Tanah Kas Negara Jadi Hak Milik Mantan Anggota DPRD Pamekasan”, sangat menggelitik warga. Saya langsung berpikir bahwa kasus ini akan mengulang peristiwa yang menimpa Lurah Kolpajung Pamekasan pada akhir tahun 2019 lalu.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita memiliki hak-hak atas tanah yang meliputi: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan. Dalam UUPA, hak milik adalah hak atas tanah turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pembuktian hak milik atas tanah juga dapat dibuktikan melalui setifikat tanah yang merupakan tanda bukti hak yang kuat bagi kepemilikan tanah. Dalam kehidupan sehari-sehari terdapat berbagai peristiwa yang terjadi, salah satunya adalah penyerobotan dan pengrusakan tanah milik orang lain, ataupun milik negara, baik disengaja maupun tidak disengaja di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Pamekasan, Madura.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Lawan Corona, Kepala Desa Bira Tengah Bagikan 2000 Masker Kepada Warganya

Pengaturan mengenai tindak pidana penyerobotan tanah menurut Pasal 385 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu. Dengan ancaman sanksi pidana paling lama empat tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 385 Ayat (4) KUHP”.

Sanksi penyerobotan dan pengrusakan juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menentukan:“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”. Jika ketentuan ini dilanggar, maka “dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)”, sebagaimana dimaksud ketetuan Pasal 6.

Mari kita cermati Ketentuan Pasal 6 juga berlaku untuk perbuatan:
“(1) mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; (2) menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud pada huruf a dan b; (3) memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b”.

Baca Juga :  Peduli Nasabah Terdampak Covid19, Astra Financial Berikan Relaksasi Rp 21,9 Triliun, FIFGROUP Rp6,7 Miliar

Kasus penyerobotan tanah juga bisa terjadi tindak pidana lainnya seperti :

Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 412;
“Perusakan barang, pagar, bedeng, plang, bangunan dll”.
Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP;
“Pemalsuan dokumen/akta/surat yang berkaitan dengan tanah”.

Penegakan hukum dan keadilan dalam proses hukum yang adil atau yang berkeadilan adalah penegakan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan perlindungan dan manfaat bagi setiap warga negara dalam rangka tegaknya supremasi konstitusi sebagai hukum dasar negara. Oleh karena itu, rangkaian asas-asas proses hukum yang adil dan lengkap, baik dan sempurnanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan tidak banyak berarti bagi warga negara atau masyarakat siapapun, jika tidak ditegakkan atau diterapkan secara benar dan adil, serta akan menimbulkan citra buruk bagi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis (rechtstaaten democratische).

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Depan Pendopo

Jika ditelusur kata “tindak pidana” merupakan terjemahan dari “strafbaar feit”. Lebih lanjut dikatakan bahwa pada umumnya tindak pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni delictum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) delik artinya perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.

Tanah Kas Desa

Tanah Kas Desa merupakan Tanah Negara, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Tanah Kas Desa tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.