SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Desa Tobai Barat inisial SJ, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Masuk tahap penyelidikan di Mapolres Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha melalui Kanit II Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Eko Prasetyo mengatakan, sampai saat ini proses penyelidikan, Salah satunya melangkapi keterangan dari beberapa saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Sudah ada tiga orang yang diperiksa,” Kata Eko. Kamis (27/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Eko tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena menururnya hal tersebut adalah dimain penyidik yang tidak bisa dibuka ke publik.
”Ya kalau dikasih tahu, apa yang didapat dari keterangan saksi, orang yang dilaporkan mengetahui barang bukti yang ada di kami,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut bermula setelah ditemukan surat yang tidak sama dengan milik Desa Tobai Barat pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Pasalnya, dalam penulisan kode dan nomor surat terdapat kesalahan, dimana kode surat keluar menggunakan kode surat domisili.
Begitu juga pengesahan dalam surat tersebut yang seharusnya menggunakan A/n PJ Kepala Desa Tobai Barat justru tertulis Sekdes Ahmad Bunawi Hosen.
Atas temuan tersebut, BPD dan Masyarakat desa Tobai Barat melaporkan SJ yang merupakan warga Dusun Leke Dalam, Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah atas dugaan pemalsuan dokumen.






