PAMEKASAN, MaduraPost – Ketua Karang Taruna Desa Sana Daja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Imamuddin, menegaskan bahwa penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat untuk perbaikan jalan bukanlah untuk jalan desa, melainkan untuk jalan poros kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Imamuddin menjelaskan bahwa jalan yang dimaksud telah diusulkan oleh pemerintah desa untuk diperbaiki hampir setiap tahun. Namun, hingga saat ini, perbaikan dari pihak pemerintah daerah belum terealisasi.
“Penggalangan dana yang dilakukan masyarakat memang menunjukkan kepedulian yang besar terhadap kondisi infrastruktur, tetapi perlu diketahui bahwa jalan yang dimaksud adalah jalan poros kabupaten. Jadi, seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan pemerintah desa,” jelas Imamuddin.
Lebih lanjut, Imamuddin berharap bahwa dengan klarifikasi ini, masyarakat bisa memahami perbedaan kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam menangani masalah infrastruktur.
“Kami berharap agar masyarakat lebih memahami konteks yang ada, sehingga tidak ada kesalahpahaman terkait penggalangan dana ini,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Imamuddin berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan poros kabupaten yang ada di Desa Sana Daja.***