Scroll untuk melanjutkan membaca
DaerahHeadlinePeristiwa

Pengendara Keluhkan Pelayanan SPBU Kecamatan Kota Sumenep yang Prioritaskan Pengisian Jerigen

Avatar
×

Pengendara Keluhkan Pelayanan SPBU Kecamatan Kota Sumenep yang Prioritaskan Pengisian Jerigen

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlihat mengisi bahan bakar minyak (BBM) premium ke beberapa jerigen.

Dalam pantauan MaduraPost.id dilapangan, masyarakat terlihat mengantri sebab ingin membeli bahan bakar berjenis premium atau bensin tersebut.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Sehingga, dari saking banyaknya antrian dan jerigen yang tertumpuk di sekitaran SPBU, mobilisasi sedikit tersendat dan masyarakat mengeluh lantaran melihat banyaknya antrian itu.

Baca Juga :  17 Lembaga SDN di Sumenep Dapat Bantuan DAK Rp 8,5 Miliar 

“Lah ini kok yang ngisi bensin malah seolah-seolah memprioritaskan yang bawa jerigen. Sedangkan kami pengendara juga butuh,” ungkap salah seorang pengendara sepeda motor, Andre (30), saat diwawancarai, Sabtu (20/6).

Kemudian, MaduraPost.id mencoba mencari keterangan langsung pada Direktur SPBU setempat. Sayangnya, Direktur sedang berada diluar kota.

“Direktur sedang tidak ada. Kayaknya keluar kota,” kata salah satu petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Indar Parawansa Liburkan Sekolah se-Jatim Karena Virus Corona

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lanjut dari pihak SPBU Kecamatan Kota. Meski begitu, petugas SPBU terlihat tengah mengatur jalannya mobilisasi agar tidak terjadi kemacetan panjang.

Untuk diketahui, larangan pengisihan BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Baca Juga :  Pentingnya Pendidikan Parenting, Begini Kata PC Muslimat NU Sumenep

Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. (Mp/al/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.