SAMPANG, MaduraPost – Pada Sabtu (14/11/2020) aparat gabungan sebanyak 20 orang dari jajaran Polsek Sokobanah dan Polres Sampang berhasil membekuk tersangka kurir narkoba di Pasar Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang dari dalam mobil Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi (DK 1742 OB) yang merupakan satu keluarga. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan polisi membebaskan ketiganya karena dianggap tidak terlibat.
“istri, anak perempuan serta satu orang lelaki yang masih saudara tersangka yang dianggap tidak terlibat dibebaskan,” ucap Kapolres Sampang AKB Abdul Hafidz, (17/11/2020).
Selanjutnya polisi menetapkan AB (inisial) sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti total -+ 248,62 gram sabu yang diselipkan dipintu belakang mobil yang dikendarai.
Menurut pengakuan tersangka AB, dirinya nekat membawa barang haram tersebut karena tergiur dengan imbalan yang diterimanya. Pria yang berprofesi sebagai driver travel lintas pulau tersebut mengaku hasil dari pendapatan menjadi sopir dirasa tidak mencukupi untuk keluarganya.
“Dari sopir saya hanya mendaptkan hasil 500 ribu, sedangkan upah dari barang tersebut saya dikasih imbalan 3 juta,” tutur AB.
Menurut keterangan polisi barang haram tersebut oleh tersangka akan diedarkan ke daerah pulau Bali.
“Kalau disana harga per gramnya kisaran 1,8 juta, jadi total itu sekitar 450 juta,” pungkasnya. (Mp/ron/rus)