PAMEKASAN, Madurapost.id – Pendamping Desa Larangan Luar diduga tidak kooperatif terkait proyek Tembok Penahan Jalan (TPJ) di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diduga hanya dijadikan lahan korupsi dan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pasalnya pada saat dikonfirmasi melalui hubungan telpon, Yun (sapaan akrabnya) mengatakan, kalau dirinya dalam hal tersebut tidak bisa menjelaskan apa-apa.
“Apa yang terjadi di lapangan saya tidak bisa menjelaskan apa-apa, silahkan tanya ke Kadesnya saja atau ke kantor saja, tapi meskipun di kantor nanti saya juga tidak akan menjelaskan itu karena itu bukan wewenang saya,” katanya, Jum’at (21/08/2020).
Disoal seperti apa bentuk tanggung jawab dan kapasitasnya sebagai Pendamping Desa, ia menjelaskan, kalau dirinya hanya sebagai pengawas saja.
“Itu wewenang Desa, kalau mau tahu apa-apa tentang Desa ya tanya ke Desa, kan Desa yang melakukan pekerjaan, kalau saya tidak tahu ini itunya, saya hanya mengawasi, dan pengawasan itu yang penting pekerjaan dikerjakan ya sudah,” dalihnya.
Menanggapi apa yang dikatakan Pendamping Desa tersebut, Ketua GEMPUR Zainal Seninggih mengatakan, kalau apa yang dikatakan pendamping desa itu sangat lucu.
“Apa yang dikatakan Pendamping Desa itu sangat lucu, masak kapasitasnya hanya melihat pekerjaan itu yang penting dikerjakan saja, padahal kalau berbicara kapasitasnya bukan cuma dalam bentuk pengawasan saja, karena secara regulasi dia tahu kok tentang RABnya proyek tersebut sebab dia yang memverifikasi RABnya. Sedangkan pada proyek tersebut kami duga tidak sesuai RAB dan sangat fatal, sangat lucu ketika pendamping itu tidak tahu, atau memeng hal tersebut Pendampingnya itu sudah ada kongkalikong dengan pihak Desa,” ujarnya.
Selain itu Zainal mengatakan, apa yang dikatakan dan tindakan Pendamping Desa tersebut ia akan adukan ke Kementerian Desa di DPMD.
“Apa yang dikatakan dan tindakan Pendamping Desa itu saya akan adukan ke Kementerian Desa di DPMD Pamekasan, lihat saja nanti, dan juga akan pastikan proyek tersebut saya akan bawa ke inspektorat dan ke ranah hukum,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa proyek tersebut banyak kejanggalan, seperti tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, tatanan batunya tatanan batu kosong, menggunakan abu sirtu sebagai campuran semen dan pasir dan tidak ada urukan pondasi. (Mp/nir/uki/kk)






