Pencuri Gerobak Diringkus Warga Pamekasan, Dua Lainnya Kabur Diburon Polisi

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok orang diduga mencuri sebuah gerobak sorong (argo) dari rumah warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo. (Safrai/MP) 

Sekelompok orang diduga mencuri sebuah gerobak sorong (argo) dari rumah warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo. (Safrai/MP) 

LPAMEKASAN, MaduraPost – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kali ini, empat orang diduga mencuri sebuah gerobak sorong (argo) dari rumah warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo, pada Kamis dini hari (5/6).

Dua di antaranya berhasil diamankan warga dan polisi, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Proppo AKP Achmad Supriyadi sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Palengaan—membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Perajian Batu Asah di Pamekasan Karyanya Hanya Terjual Rp 8 Ribu

Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di rumah milik Sayadi (45), warga Dusun Tengginah, Desa Klampar.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa ada pelaku pencurian tertangkap di Desa Klampar. Anggota kami yang sedang patroli bersama Unit Reskrim segera mendatangi lokasi,” ujar AKP Supriyadi.

Dari total empat pelaku, dua orang berinisial I dan AJ berhasil diamankan oleh warga dan kemudian dievakuasi oleh petugas ke Polsek Proppo untuk menghindari amuk massa.

Baca Juga :  Warga Arosbaya Hilang Terbawa Banjir, Janazah belum Ditemukan

Dua pelaku lainnya, berinisial A dan S, berhasil kabur ke arah selatan dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dan sebuah ponsel merek Samsung.

Sayangnya, gerobak sorong yang menjadi barang curian berhasil dibawa kabur oleh dua pelaku lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Santuni Anak Yatim di Kecamatan Palengaan

“Dua pelaku yang tertangkap sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Kami masih mendalami kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VI/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Warga Temukan Pemuda Gantung Diri di Kandang Sapi di Palengaan Daja
Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Akhirnya Diamankan Polisi
Mayat Pria Ditemukan Telungkup di Semak Desa Rapa Daya Sampang, Keluarga Tolak Autopsi
Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Camplong, Diduga Warga Pamekasan
Harapan dari Tanah Tembakau: Kolaborasi Petani, Pengusaha, dan Bea Cukai di Tengah Krisis
Mobil Desa Diduga Digadaikan, GAM Jatim Resmi Laporkan Mantan Kades Ambender ke Polisi
Dump Truk Bermuatan Rokok Ilegal Asal Pamekasan Terguling Usai Tabrakan di Sampang
Rp140 Juta Raib, Wali Murid Tuntut Dana BOS SMPN 2 Camplong Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:17 WIB

Geger! Warga Temukan Pemuda Gantung Diri di Kandang Sapi di Palengaan Daja

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:31 WIB

Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Akhirnya Diamankan Polisi

Senin, 30 Juni 2025 - 15:03 WIB

Mayat Pria Ditemukan Telungkup di Semak Desa Rapa Daya Sampang, Keluarga Tolak Autopsi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:06 WIB

Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Camplong, Diduga Warga Pamekasan

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:03 WIB

Harapan dari Tanah Tembakau: Kolaborasi Petani, Pengusaha, dan Bea Cukai di Tengah Krisis

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB