Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pencuri Gerobak Diringkus Warga Pamekasan, Dua Lainnya Kabur Diburon Polisi

Avatar
12
×

Pencuri Gerobak Diringkus Warga Pamekasan, Dua Lainnya Kabur Diburon Polisi

Sebarkan artikel ini
Sekelompok orang diduga mencuri sebuah gerobak sorong (argo) dari rumah warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo. (Safrai/MP) 

LPAMEKASAN, MaduraPost – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kali ini, empat orang diduga mencuri sebuah gerobak sorong (argo) dari rumah warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo, pada Kamis dini hari (5/6).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dua di antaranya berhasil diamankan warga dan polisi, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Proppo AKP Achmad Supriyadi sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Palengaan—membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Baru Seumur Jagung, Proyek Lapen di Desa Kacok Palengaan Sudah Rusak

Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di rumah milik Sayadi (45), warga Dusun Tengginah, Desa Klampar.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa ada pelaku pencurian tertangkap di Desa Klampar. Anggota kami yang sedang patroli bersama Unit Reskrim segera mendatangi lokasi,” ujar AKP Supriyadi.

Dari total empat pelaku, dua orang berinisial I dan AJ berhasil diamankan oleh warga dan kemudian dievakuasi oleh petugas ke Polsek Proppo untuk menghindari amuk massa.

Baca Juga :  Kepala Desa Palengaan Laok Ambil Jalan Tengah Sikapi Warganya Demo Bidan

Dua pelaku lainnya, berinisial A dan S, berhasil kabur ke arah selatan dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dan sebuah ponsel merek Samsung.

Sayangnya, gerobak sorong yang menjadi barang curian berhasil dibawa kabur oleh dua pelaku lainnya.

Baca Juga :  Pemuda Kritik Bursa Kandidat Pilkades Angsanah: Politik Bukan Ajang Ramai-ramai

“Dua pelaku yang tertangkap sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Kami masih mendalami kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VI/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***