Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Pencairan DD di Sumenep Dipercepat, Kepala DPMD : Desa Harus Lampirkan APBDes

5
×

Pencairan DD di Sumenep Dipercepat, Kepala DPMD : Desa Harus Lampirkan APBDes

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Anggaran Dana Desa (DD) sebanyak Rp 72 triliun tahun ini di Kabupaten Sumenep, akan dipercepat pencairannya, hal itu melalui rekening negara ke rekening desa langsung.

Untuk diketahui, presentase penyaluran DD ditahun 2020 melalui mekanisme tiga tahap, dengan rincian, tahap pertama sebanyak 40 persen, tahap kedua sebanyak 40 persen, dan tahap ketiga sebanyak 20 persen.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketiga tahap tersebut tentu melalui beberapa syarat pencairan. Syarat pertama yakni harus melampiran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Setelah rampung ditingkat Kabupaten, perlu ada Surat Kuasa (SK) dari Bupati, lalu terakhir menunjukan nomer rekening desa, sehingga bisa langsung dicairkan.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Gelar Lomba Desain Logo Hari Jadi ke-757 Bertema ‘Jaja Rajja’

Selain itu, mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dari beberapa tim. Tim internal Kabupaten, yaitu dari Inspektorat yang berkaitan dengan progres monitoring, kemudian realisasi pelaksanaan langsung dari pihak Kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, agar semua desa untuk segera mengajukan pencairan DD tahap kedua sebagai upaya mendorong percepatan bidang pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa.

Baca Juga :  Target PAD Wisata 2025 Optimis Tercapai, Disbudporapar Sumenep Gunakan Trik Ini

Ramli menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, tentu harus didorong untuk memprioritaskan kepada Padat Karya Tunai alias warga miskin di daerah masing-masing, dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan secara teknis dapat bisa melalui ketenagakerjaan lain jika tidak bisa dilakukan oleh masyarakat setempat,’’ terangnya, Senin (13/4).

Pencairan DD tahap pertama sudah dicairkan pada bulan Januari 2020 lalu. Sedangkan tahap kedua akan diproses pada bulan Juni mendatang. Berlanjut tahap ketiga harus selesai melalui persyaratan tahap satu dan dua. (Mp/al/lam)

Baca Juga :  Cara Disbudporapar Lestarikan Tradisi dan Budaya, Anggaran Miliaran Untuk Ratusan Event