SUMENEP, MaduraPost – Usai pelantikan Kepala Desa (Kades) Matanair, Ahmad Rasidi, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan sejumlah pesan penting, salah satunya soal tahu membaca.
Tahu membaca, menurut Bupati Fauzi adalah pengetahuan tentang dinamika pemerintahan. Mulai dari segi administratif hingga pengambilan keputusan atau kebijakan.
“Pak Rasidi ini kan baru di pemerintahan. Jadi siapapun yang baru di pemerintahan memang wajib banyak baca. Saya dulu waktu masih jadi Wakil Bupati juga banyak baca,” kata Bupati Fauzi di Kantor Pemkab setempat, Rabu (27/2) siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap kepala desa memang wajib mengetahui segala aspek pemerintahan, apalagi di desa.
Aturan yang dikira begitu banyak sangat penting diketahui dalam menjalankan roda pemerintahan, agar tercipta sebuah pelayanan yang baik sesuai regulasi.
“Maksud saya, agar Pak Rasidi itu harus lebih siap untuk menjalankan roda pemerintahan di desanya, dan tidak ragu setiap mengambil kebijakan,” kata Bupati Fauzi.
“Kan tahu sendiri, kita sangat ketat di bawah, mulai dari pengawasannya dan lain-lain,” tambahnya lebih lanjut.
Pihaknya juga menuturkan, masyarakat Desa Matanair tentu harus tahu bahwa kepala desa yang baru dilantik ini akan memimpin hingga 30 Desember 2025 mendatang.
“Jadi bukan Pj Kades lagi. Tanggung jawab penuh saat ini ada di Pak Rasidi sebagai Kades Matanair yang baru,” tandasnya.
Sekedar informasi, pada tahun 2022 lalu ratusan warga Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi ini menuntut Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo segera melantik Kades Matanair, Ahmad Rasidi.
Para warga meminta Bupati Fauzi segera menjalankan putusan MA untuk melantik Ahmad Rasidi.
Saat itu, warga menduga Bupati Fauzi telah mengabaikan putusan MA terkait sengketa Pilkades Matanair.
Ratusan massa ini datang dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Pengadilan Rakyat’.
Permintaan mereka ini berdasarkan putusan MA di PTUN Surabaya dengan nomor: 79 PK/TUN/2021.
Dalam aksinya, massa juga membawa lima buah kursi dan menggelar sidang layaknya pengadilan dengan membacakan putusan PTUN terkait sengketa Pilkades Matanair 2019.
Dalam prosesnya di PTUN, sidang dimenangkan calon Kades Ahmad Ghazali.
Namun kemudian PTUN memerintahkan Bupati Sumenep mencabut keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih Matanair pada pilkades serentak tahun 2019 atas nama H. Ghazali.
Lalu, kedua agar Bupati Sumenep menerbitkan keputusan baru mengangkat dan melantik penggugat yaitu Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair Kecamatan Rubaru Sumenep periode 2019-2025.
Namun di tahun ini, Ahmad Rasidi resmi dilantik oleh Bupati Fauzi sebagai Kades Matanair, Kecamatan Rubaru.***