Pencairan DD di Sumenep Dipercepat, Kepala DPMD : Desa Harus Lampirkan APBDes

- Jurnalis

Senin, 13 April 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Anggaran Dana Desa (DD) sebanyak Rp 72 triliun tahun ini di Kabupaten Sumenep, akan dipercepat pencairannya, hal itu melalui rekening negara ke rekening desa langsung.

Untuk diketahui, presentase penyaluran DD ditahun 2020 melalui mekanisme tiga tahap, dengan rincian, tahap pertama sebanyak 40 persen, tahap kedua sebanyak 40 persen, dan tahap ketiga sebanyak 20 persen.

Ketiga tahap tersebut tentu melalui beberapa syarat pencairan. Syarat pertama yakni harus melampiran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Setelah rampung ditingkat Kabupaten, perlu ada Surat Kuasa (SK) dari Bupati, lalu terakhir menunjukan nomer rekening desa, sehingga bisa langsung dicairkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Disperta Sampang Gelar Sosialisasi Percepatan Regenerasi Petani Melalui Gubug Milenial FARM

Selain itu, mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dari beberapa tim. Tim internal Kabupaten, yaitu dari Inspektorat yang berkaitan dengan progres monitoring, kemudian realisasi pelaksanaan langsung dari pihak Kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, agar semua desa untuk segera mengajukan pencairan DD tahap kedua sebagai upaya mendorong percepatan bidang pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan, Pasar Murah Akan Digelar Selama Tiga Hari di Halaman Kantor Kecamatan Palengaan

Ramli menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, tentu harus didorong untuk memprioritaskan kepada Padat Karya Tunai alias warga miskin di daerah masing-masing, dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan secara teknis dapat bisa melalui ketenagakerjaan lain jika tidak bisa dilakukan oleh masyarakat setempat,’’ terangnya, Senin (13/4).

Pencairan DD tahap pertama sudah dicairkan pada bulan Januari 2020 lalu. Sedangkan tahap kedua akan diproses pada bulan Juni mendatang. Berlanjut tahap ketiga harus selesai melalui persyaratan tahap satu dan dua. (Mp/al/lam)

Baca Juga :  Disdik Sumenep Keluarkan SE Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Siswa Serta Guru

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pandan Galis Pamekasan Tegaskan Tak Terlibat Aksi Blokade Jalan ke PT Garam
Bupati Fauzi Bersihkan Barisan ASN, Staf Pelaksana Siap Dirombak Total
KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur
Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Rokok Merek KD Diduga Curang, Tempel Cukai SKT pada Rokok Mesin
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda
BRIDA Sumenep Rampungkan Studi Digitalisasi Pendidikan, Ungkap Kelemahan Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:13 WIB

Warga Pandan Galis Pamekasan Tegaskan Tak Terlibat Aksi Blokade Jalan ke PT Garam

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:10 WIB

Bupati Fauzi Bersihkan Barisan ASN, Staf Pelaksana Siap Dirombak Total

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:43 WIB

Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:01 WIB

Rokok Merek KD Diduga Curang, Tempel Cukai SKT pada Rokok Mesin

Berita Terbaru

Kondisi kabel listrik PLN yang hampir menyentuh tanah di Dusun Bendungan, Desa Karang Penang Onjur, Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

Peristiwa

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:38 WIB