Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkab Sumenep Terapkan Jam Masuk dan Pulang ASN yang Baru

Avatar
2
×

Pemkab Sumenep Terapkan Jam Masuk dan Pulang ASN yang Baru

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi didampingi sejumlah jajaran Forkopimda saat menghadiri salah kegiatan yang diadakan Pemkab setempat. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengubah jam kerja Apartur Sipil Negara (ASN). Hal itu mengacu pada terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/1619/435.203.2/2022 Tentang Disiplin Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Pegawai. Jumat, 2 September 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, perubahan jam kerja ASN ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, integritas, mendorong profesionalitas dan meningkatkan akuntabilitas pegawai, demi mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurutnya, dengan perubahan jam kerja itu tentu membuat para ASN mempunyai waktu untuk menyelesaikan aktivitas di rumah sebelum masuk kantor, seperti mengantar anak ke sekolah.

“Selama ini, ASN tidak sedikit sering terlambat masuk kantor akibat mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja, bahkan saat apel pagi, ada aparatur yang membawa anaknya ke kantor sebelum diantar ke sekolah,” kata Sekda Edy pada sejumlah media, Jumat (2/9).

Baca Juga :  Besok! Bupati Sumenep Siap Benahi Tubuh BUMD Menyusul Arahan Presiden

Pihaknya menjelaskan, jika Pemkab Sumenep memberlakukan jam kerja pegawai yang baru itu terhitung sejak 1 September 2022, dengan ketentuan 5 lima hari kerja perMinggu. Mulai Senin sampai dengan Jumat atau terhitung enam hari kerja perMinggu, mulai Senin hingga dengan Sabtu.

Diketahui, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja ketentuannya adalah Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB sampai 15.30 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

“Sementara jam kerja perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan Jum’at pukul 07.00 sampai dengan 11.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30 WIB,” paparnya.

Baca Juga :  Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Kelola Pokir Dewan Hampir Rp1 Miliar

Sekda Edy mengungkapkan, akibat perubahan jam kerja itu akan juga berdampak kepada absensi ASN, yakni perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja pada Senin hingg Kamis, jam masuk kerja (check-in) mulai pukul 07.00 WIB hingga 07.30 WIB dan pulang kerja (check-out) pukul 15.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada Jumat, jam masuk kerja (check-in) mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 06.00 WIB dan jam pulang kerja (check-out) dilakukan pada pukul 15.30 WIB hingga 16.00 WIB.

“Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja setiap Senin hingga Sabtu untuk masuk kerja (check-in) mulai pukul 06.30 WIB hingga 07.00 WIB dan jam pulang kerja (check-out) pukul 14.00 WIB hingga 14.30 WIB. Jumat, jam pulang kerja (check-out) pukul 11.00 WIB sampai 11.30 WIB, serta Sabtu pulang kerja (check-out) pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB,” kata Sekda Edy mengungkapkan.

Baca Juga :  Janji Politik Wabup Sumenep Tinggal Kenangan, Rangkap Jabatan Dinilai Menjadi Penyebab Utama

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi juga mengubah kebijakan jam kerja yang menekankan seluruh ASN dan non ASN pada saat jam kerja bagi yang beragama Islam untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas kerja maupun rapat dinas, agar melaksanakan salat fardu secara berjamaah di masjid dan musala terdekat.

“Kami tekankan pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya, bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.