SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mempercepat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada anggaran 2024, dengan realisasi hingga triwulan ketiga mencapai 60-70 persen di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima.
Menurut Dadang Dedy Iskandar, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sumenep, capaian ini menunjukkan sebagian besar program yang direncanakan berjalan dengan baik, terutama di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, pelaksanaan DBHCHT di berbagai OPD sudah mencapai sekitar 60-70 persen. Ini menunjukkan kegiatan yang direncanakan sudah mulai berjalan lancar, terutama di sektor Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan, dan Penegakan Hukum,” jelas Dadang, Selasa (22/10).
Sementara di sektor kesehatan, alokasi DBHCHT digunakan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) serta pengadaan obat-obatan.
Dadang berharap dana ini dapat meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada BPJS.
“Kami berharap alokasi DBHCHT ini dapat terus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan, terutama bagi peserta BPJS,” tambahnya.
Selain itu, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Ketenagakerjaan juga menerima alokasi DBHCHT untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengarahkan dana untuk bantuan pupuk serta sarana dan prasarana pertanian seperti handtractor dan kendaraan roda tiga bagi buruh tani dan petani tembakau.
Sedangkan Dinas Sosial P3A menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900.000 kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dalam tiga tahap. Dinas Ketenagakerjaan juga memanfaatkan dana untuk memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM, Disperindag, dan Satpol PP turut mendapatkan bagian dari DBHCHT. Dana ini digunakan untuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) oleh Dinas Koperasi dan Disperindag, yang diharapkan mendukung industri tembakau di Sumenep.
Kemudian, Satpol PP Sumenep menggunakan alokasi dana tersebut untuk melakukan sosialisasi dan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Diskominfo Sumenep juga memanfaatkan dana ini untuk mempublikasikan penggunaan DBHCHT kepada masyarakat.
Meskipun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima dana DBHCHT pada tahun 2024, Dadang memastikan pihaknya tetap berperan dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program oleh OPD penerima.
“Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan DBHCHT tepat sasaran dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan beragam program yang didukung oleh DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.***