SUMENEP, MaduraPost – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan alokasi dana sebesar Rp3.425.171.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Dana ini akan difokuskan pada penyelesaian pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Kecamatan Guluk-guluk.
Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, bahwa keberadaan KIHT bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan hasil tembakau sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan efisiensi dan produktivitas industri tembakau dapat meningkat, serta menarik investor baru,” jelas Ramli, Selasa (22/10).
Dalam rincian alokasi anggaran, lebih dari Rp1 miliar akan digunakan untuk pembangunan pagar kawasan, pos jaga, ornamen, gerbang utama, infrastruktur jalan, drainase, dan pengadaan air baku.
Di samping itu, Rp200 juta akan dialokasikan untuk pengadaan jaringan internet dan Closed-Circuit Television (CCTV).
Sisa anggaran lainnya, yaitu Rp193 juta, ditujukan untuk pemasangan dan pembangunan tiang octagonal PJU KIHT, serta lebih dari Rp119 juta untuk pembuatan taman guna menciptakan lingkungan kerja yang nyaman.
“Pembangunan KIHT tidak hanya memfasilitasi proses perizinan pabrik, tetapi juga memberikan kemudahan dalam pembayaran cukai, termasuk penundaan pembayaran selama 90 hari,” tambah Ramli.
Pemkab Sumenep berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap program yang dilaksanakan akan dievaluasi untuk menilai dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan KIHT. Kami berharap proyek ini dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” tutup Ramli.
Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Kabupaten Sumenep melalui mekanisme DBHCHT,” jelasnya.
Dengan selesainya pembangunan KIHT, diharapkan kawasan ini dapat menjadi pusat inovasi industri tembakau yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal.***