SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akui belum terima surat rencana pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia jelang hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengaku, hingga kini pihaknya masih menuggu surat keputusan dari pemerintah pusat.
“Sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) nomor 2, tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan Nataru itu belum dicabut. Harusnya kalau itu dibatalkan, Imendagrinya itu di cabut dulu,” terangnya pada pewarta, Rabu (8/12).
Rahman mengatakan, selama Imendagri tersebut belum dicabut, maka pemerintah daerah tetap akan menerapkan PPKM level 3 pada saat Nataru sebagaimana tertuang dalam Imendagri nomor 63 tahun 2021.
“Selama itu belum dicabut, kami tidak bisa berkomentar atau berstatemen lebih banyak. Kecuali, ada pembatalan secara tertulis, bukan lisan,” katanya.
Sekedar informasi, rencana penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat hari libur Nataru batal di terapkan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, rencana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kemudian ditindaklanjuti dalam Imendagri nomor 63 tahun 2021, tentang penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai hingga tanggal 6 Januari 2022.