SAMPANG, MaduraPost – Pemerintah kabupaten Sampang menutup menutup restoran ASELA karena dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik. Rabu (03/03/2021).
Menurut Chairijah selaku Kabid Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Penutupan dilakukan karena Restoran ASELA melakukan manipulasi pajak sejak tahun 2020.
Pihaknya menjelaskan bahwa penutupan Restoran ASELA hanya bersifat sementara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami siap membuka saat tunggakan dilunasi, yang jelas penutupan ini sifatnya sementara,” Kata Chairijah usai penutupan restoran ASELA.
Menanggapi penutupan tersebut. Owner Rumah Makan ASELA, Bukat Riyono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran setiap bulan. Namun pihaknya akan mengikuti semua mikanisme yang di inginkan Pemkab.
“Kami sudah rutin membayar pajak, tapu kalau kami dianggap memanipulasi, kami pasrahkan semuanya ke Pemkab,” Katanya
(Mp/uki/ron/kk)