DaerahPemerintahan

Pemkab Sampang Lelang Tander Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati – Wabup

×

Pemkab Sampang Lelang Tander Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati – Wabup

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang menganggarkan dana sebesar Rp 3 miliar dalam program pengadaan kendaraan dinas Bupati H. Slamet Junaidi dan Wakil bupati (Wabup) H. Abdullah Hidayat. Dana miliaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Tander pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakilnya itu telah dilelang melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dan saat ini sudah masuk tahap upload dokumen penawaran.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kholilurahman mengatakan, program pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup dijalankan satuan kerja Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Sampang.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tetapkan Kades Kacok Tersangka, Ini Kasusnya

Program tersebut, telah disepakati oleh pimpinan DPRD dan bupati untuk dimasukkan dalam kegiatan pengadaan barang Setdakab pada tahun anggaran 2020.

“Tander pengadaan mobil dinas itu sudah dilelang di LPSE. Semua rekanan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa bisa ikut lelang, asalkan bisa memenuhi syarat kualifikasi untuk menjadi peserta,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Rahman mengaku tidak tahu terkait dengan jenis mobil apa yang dipilih untuk menjadi kendaraan dinas Bupati dan Wabup, Sebab kegiatan pengadaan tersebut ada di bidang Umum Setdakab.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras,Tenda Dapur Umum BNPB Sub Posko Jembatan Timbang Sampang Roboh

“Kewenangan kami hanya melaksanakan tander, kalau masalah jenis dan harga kendaraan yang tahu itu bagian Umum,” ucapanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana membenarkan bahwa lembaga DPRD menyetujui penganggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup. Mengingat kendaraan dinas yang ada kurang layak sehingga butuh dilakukan pembaharuan.

“Sampai sekarang Bapak Bupati dan Wabup masih menggunakan mobil pribadinya sebagai kendaraan dinas,” terang Amin

Menurut Politikus asal kecamatan Camplong itu, penyediaan fasilitas kendaraan dinas atau operasional untuk para pejabat merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sebab, fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan yang dilaksanakan Bupati dan Wabup.

Baca Juga :  Mahasiswa Alami Penganiayaan Brutal di Kosan Sumenep, Korban Lapor Polisi

Amin menjelaskan, standar kendaraan dinas untuk Bupati dan Wabup sudah diatur dalam ketentuan. Mulai dari kondisi fisik, kapasitas mesin, dan semacamnya. Anggaran Rp 3 miliar itu akan digunakan sesuai dengan pos pembelian atau kebutuhan.

“Kalau misalkan anggaran yang ada itu masih tersisa, maka harus dikembalikan ke Kas daerah (Kasda),” pungkasnya. (mp/zen/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.