Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Potret ilustrasi KWH PLN Sumenep yang kini tengah menuai polemik. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Potret ilustrasi KWH PLN Sumenep yang kini tengah menuai polemik. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, bernama Jailani mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas PLN.

Kasus ini bermula sejak Maret 2025 dan hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Sumenep.

Jailani yang memiliki usaha tambak kecil-kecilan mengungkapkan, bahwa salah satu dari tiga KWH (kilowatt-hour meter) miliknya mengalami kerusakan. Ia pun melaporkan kerusakan tersebut ke pihak PLN.

KWH tersebut kemudian dicabut oleh petugas PLN dengan alasan akan diganti dengan yang baru. Namun, hingga lebih dari 30 hari sejak pencabutan, penggantian KWH tidak juga dilakukan.

Baca Juga :  Tarik Pungli Uang Bimbel Rp 375 Ribu, SMPN 1 Sampang Diprotes Wali Murid

“Saya terus menghubungi PLN, tapi katanya masih dalam proses. Saya minta segera ditangani karena khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Jailani, Jumat (18/4) pada wartawan.

Menurut pengakuannya, seorang yang mengaku petugas PLN bernama Dani kemudian menawarkan solusi untuk mengganti KWH tersebut ke sistem pascabayar (pembayaran tiga bulan sekali).

Jailani menyetujui dan membayar Rp7 juta untuk satu KWH. Karena ia memiliki dua KWH, total pembayaran yang disetorkan kepada Dani sebesar Rp14 juta.

“Saya sempat bertanya kepada Dani, apakah penggantian ke pascabayar ini legal dan tidak bermasalah di PLN. Dani bilang tidak masalah, jadi saya percaya,” jelasnya.

Baca Juga :  BEP Tembakau Pamekasan Naik, Gerindra Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Namun, belum genap sebulan setelah penggantian, Jailani justru menerima surat pelanggaran dari PLN yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan pelanggaran sambungan listrik ilegal. Dalam surat tersebut, ia dikenakan denda sebesar Rp21 juta.

“Yang ngantar surat pelanggaran itu namanya Beni. Katanya nanti yang akan mengurus denda dan pembayaran juga tetap ke Dani. Saya merasa sangat dirugikan karena perubahan KWH itu dilakukan oleh orang yang mengaku dari PLN, tapi sekarang justru saya yang dituduh melanggar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Program BPNT dan PKH Desa Bicorong Diduga Dimonopoli Pendamping, Kades Tidak Punya Data

Selain itu, untuk satu KWH lain yang juga dicabut, Dani disebut-sebut meminta uang muka sebesar Rp585 ribu untuk proses penggantian ke sistem pascabayar.

Jailani berharap, pihak PLN Sumenep dapat memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab atas persoalan ini.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab. Tapi kalau ini murni kelalaian atau tindakan oknum, saya minta PLN turun tangan dan menyelesaikan secara adil,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN Sumenep belum ada tanggapan resmi.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi
TAGANA Sumenep Aktif Kawal Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB