SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Desa (Pemdes) Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bertahun-tahun diduga telah memanipulasi data dan menilap uang gaji dari salah satu perangkatnya bernama Alm. Siti Nuraini.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun MaduraPost, Alm. Siti Nuraini merupakan Kepala Dusun (Kadus) Billamabuk, Desa Prancak, yang sudah meninggal dunia kurang lebih 4 tahun lalu.
Namun hingga tahun 2023 ini, Alm. Siti Nuraini diketahui masih tercatat sebagai Kadus Billamabuk, Desa Prancak, dan masih menerima gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap).
Lewat hubungan via WhatsApp-nya, Bendahara Desa Prancak, Khairul Anam, berdalih jika Alm. Siti Nuraini selaku Kadus Billamabuk sudah diganti berjalan satu tahun.
“Kadus Billamabuk (Alm. Siti Nuraini, red) itu meninggalnya satu tahun yang lalu dan sudah diganti berjalan satu tahun oleh suaminya,” dalihnya, saat dikonfirmasi MaduraPost, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Sementara menurut salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat mengatakan, jika Kadus Billamabuk tersebut telah meninggal dunia kurang lebih di tahun 2019 atau tahun 2020.
“Kalau tidak salah, Alm. Siti Nuraini selaku Kadus Billamabuk itu meninggal di tahun 2019 atau 2020, yang jelas di akhir periodenya Pak Kades Subhan,” katanya saat dikonfirmasi hari ini, Senin (25/12).
Sekedar informasi, berdasarkan struktur Desa Prancak dan surat permintaan pengisian link pengajuan Siltap tertanggal 4 Oktober 2023 dari DPMD Sumenep, Alm. Siti Nuraini masih menerima gaji dan tercatat sebagai Kadus Billamabuk, desa setempat.***






