SAMPANG, MaduraPost – Menjelang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Sampang, Madura mengelar Sosialisasi pembentukan atau Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)Pemilu 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Bahagia Sampang, Minggu (24/12/2023).
Komisioner Bawaslu Sampang, Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM), Mat Sodik mengatakan, bahwa sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat paham persyaratan yang perlu dipersiapkan. Salah satunya, harus ber ijazah minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan batas minimal usia 21 tahun.
“Saya membutuhkan 2726 orang di 186 Desa/Kelurahan se- Kabupaten Sampang untuk menjadi tenaga PTPS yang akan menjadi ujung tombak pengawasan di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang,” kata Mat Sodiq, Minggu (24/12/2023).
Menurut Sodiq sapaan akrabnya, waktu pendaftaran sudah semakin mepet, sehingga syarat-syarat pendaftaran perlu diketahui oleh masyarakat dan sudah mulai dipersiapkan jauh-jauh hari.
“Tidak ada proses rekrutmen dilakukan secara diam-diam, namun harus transparan karena Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian namun harus melibatkan semua lapisan masyarakat,” tegas Sodiq.
Proses pembentukan PTPS harus melalui tahapan proses tepat dan efisien. Mengingat, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan Pengawas Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan Pemilu.
“Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial. Karena semua orang akan mengarah saat tungsura,” jelasnya.
Sodiq menuturkan, belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat tungsura dan menjadi tempat bertanya serta tempat konsultasi.
“Pemilu 2019 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” paparnya.
Selain itu, kata Sodiq, proses perekrutan PTPS telah terbantu dengan regulasi terbaru. Misalnya dari usia PTPS yang syarat awalnya berusia 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun, bahkan apabila tak ada bisa di bawah 21 tahun dengan minimal usia 17 tahun dengan mengikuti ketentuan.
“Perekrutan PTPS yang akan dilakukan Panwascam dapat melakukan perekrutan dengan baik dengan super visi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Sampang,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kata Sodiq, Panwascam akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah dengan membentuk PTPS yang tangguh dan setelah dilakukan rekrutmen bisa segera bekerja.
“Setelah perekrutan, PTPS akan mendapatkan pembekalan pada Januari 2024. Kita harus segera melakukan persiapan dan bekerja dengan sungguh-sungguh karena banyak yang mesti dilakukan jangan menunda-nunda,” pungkasnya.