BKPSDM Sumenep Kirim Berkas Pemberhentian ASN Terlibat Kasus Perlindungan Anak

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL. Potret Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)

PROFIL. Potret Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)

 

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran serius yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto mengungkapkan, bahwa berkas pemberhentian ASN yang terlibat dalam kasus pelanggaran terkait perlindungan anak telah diserahkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Boyang Siammasei, Ketika Budaya dan Kebersamaan Bersatu

“Kami sudah mengirimkan berkas pemberhentian ASN yang bersangkutan melalui aplikasi, sesuai dengan prosedur terbaru,” ujar Arif pada wartawan, Minggu (27/4).

Arif juga menegaskan, bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, proses pemberhentian ASN harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BKN.

Pemkab Sumenep tetap konsisten dalam menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak.

Baca Juga :  Komitmen Tika Suhartatik Dalam Menerbitkan Sebuah Buku, Satu Catatan Lebih Baik dari Seribu Ingatan

“Komitmen kami sangat jelas, yakni mendukung penuh penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi ASN yang melakukan pelanggaran serius,” tegas Arif.

Selain itu, Arif mengungkapkan, bahwa ASN berinisial Erwina yang telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedang dipersiapkan untuk dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga :  PLN Sampang Berikan Lampu Emergency Kepada Warga Terdampak Gangguan Pemadaman

“Karena putusan sudah inkracht, ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Saat ini, kami sedang mempersiapkan dokumen administratif untuk menetapkan sanksinya,” jelas Arif.

Pengiriman berkas pemberhentian ini mencerminkan komitmen Pemkab Sumenep dalam menjaga integritas ASN serta melindungi hak-hak anak, baik di sektor pemerintahan maupun pendidikan.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ilmu dan Perjuangan yang Abadi, Syaikhona Kholil Kini Pahlawan Nasional
IPDA Hermanto Buka Suara Soal Isu Amoral yang Menyeret Namanya
Demo Ricuh di Sampang, Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Aksi
Nelayan Ketapang Sampang Kepung Kapal Petronas di Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo
Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik
Tambal Semen di Saluran Lama, Proyek Irigasi Sawah Tengah Jadi Sorotan
Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan
Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:46 WIB

Ilmu dan Perjuangan yang Abadi, Syaikhona Kholil Kini Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 09:01 WIB

IPDA Hermanto Buka Suara Soal Isu Amoral yang Menyeret Namanya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Demo Ricuh di Sampang, Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Aksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Nelayan Ketapang Sampang Kepung Kapal Petronas di Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik

Berita Terbaru