Pembunuhan Sadis Terhadap Bocah 9 Tahun Terjadi di Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 8 Maret 2021 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Tindak Pidana Pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Mapolres Pamekasan tepatnya di Dusun Ombul Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Senin (08/03/2021)

Korban pembunuhan inisial “AATA” adalah anak usia 9 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas II SD.

Pelaku (UA) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau pada saat korban terlelap tidur di kamarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Soal Mobil Sigap dan Tanda Tangan Palsu, AMPP: DPRD Pamekasan Sungguh Keparat

Akibat gorokan pisau yang dilakukan tersangka UA, Leher korban hampir terpisah dengan tubuhnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 23 : 45 WIB pada hari Minggu (08/03/2021) kemaren.

Tersangka UA yang merupakan warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep ditangkap dirumah bibinya di Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Senin (08/03/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

“Korban inisial “AATA” umur 9 th sedang berada di dalam kamar sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu rumah tiba tiba tersangka “UA” masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pedang”, jelasnya.

Baca Juga :  Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Waru Berjalan dengan Kondusif

Sementara itu kedua orang tua korban yang mengetahui pelaku masuk ke dalam rumahnya sambil membawa Pedang, keduanya langsung lari keluar rumah untuk mengamankan diri.

“karena ketakutan orang tua korban Karimullah 58 th keluar rumah untuk memberitahukan kepada Sekdes Desa Taraban, sementara Ibu korban Kuntari 42 th keluar rumah untuk memberitahukan kepada nenek pelaku bahwa “UA” mengamuk dan membawa sebilah pedang”, lanjutnya.

Baca Juga :  ASN Sumenep yang Lakukan Pungli Pasar Lenteng Ditetapkan Tersangka

Akibat ulahnya pelaku terancam Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk motif sementara Pelaku melakukan pembunuhan Sadis karena Sakit Hati kepada ayah Korban.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB