SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

Digugat Terkait P2KD di PTUN Surabaya, Bupati Bangkalan Melenggang Sebagai Pemenang

Avatar
×

Digugat Terkait P2KD di PTUN Surabaya, Bupati Bangkalan Melenggang Sebagai Pemenang

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Sempat digugat oleh warganya ke PTUN Surabaya terkait pembentukan P2KD Desa Mrandung kecamatan Kalmpis kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron Melenggang sebagai pemenang.

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui Penetapan Nomor 22/PEN-DIS/2021/PTUN.Sby Tanggal 3 Maret 2021 telah memenangkan Bupati Bangkalan sebagai tergugat atas perkara Nomor 22/G/2021/PTUN.Sby yang didaftarkan pada Tanggal 23 Februari 2021. Salinan Penetapan telah diterima oleh Bupati Bangkalan pada Hari Senin, 8 Maret 2021.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Warga Sokobanah Daya Perbaiki Jalan Kabupaten Dengan Swadaya, Pemkab Sampang Dianggap Tidak Punya Nyali

Menyikapi Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut Bupati Bangkalan menyampaikan penjelasan adanya gugatan hukum ke PTUN Surabaya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, membuktikan bahwa masyarakat Bangkalan telah bertambah kritis dalam menyikapi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Saya sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat sebagai pilihan untuk menguji kebenarandan cara mendapatkan keadilan. Hal ini menandakan bahwa demokrasi dalam praktek pemerintahan di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan dengan baik,”ujarnya dalam press release, Senin (08/03/2021).

Baca Juga :  Soroti Pemilihan BPD, DPC Projo Sampang Gelar Rapat Konsolidasi

Lanjut orang nomor satu di kabupaten Bangkalan tersebut, dengan dirilisnya penjelasan ini berbagai informasi dan berita di media sosial maupun di media online lainnya yang menjelaskan bahwa Surat Bupati Bangkalan Nomor 141/302/433.110/2021 tanggal 19 Februari 2021 batal dan tidak sah adalah tidak benar atau hoax.

“Kepada seluruh pihak terkait dengan obyek perkara agar kembali fokus bekerja mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pemilihan kepala desa dengan baik dan benar,” himbaunya.

Baca Juga :  Wabup Sampang Dampingi Danrem 084/BJ Lakukan Sosialisasi dan Berikan Masker di Pasar Srimangunan

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.