SAMPANG, MaduraPost – Sidang lanjutan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa anggota DPRD Fauzan Adima, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diperhatikan serius oleh semua pihak terlibat.
Termasuk keluarga pelapor H. Madut yang meminta dengan tegas PN agar adil menangani sidang kasus tersebut, tanpa terpengaruh dengan keterangan saksi meringankan terdakwa saat hadir dalam sidang.
“Saya berharap, proses hukum ini bisa berjalan lurus tegak ke atas seusai peraturan undang-undang hukum yang berlaku, jangan tebang pilih,” kata H. Madut.
Menurut dia, keterangan saksi diduga banyak melenceng dan tidak valid. Mestinya mereka menyampaikan fakta sebenarnya sesuai pokok masalah.
“Jangan sampai melenceng kemana mana. Berniat pembelaan, kok malah melebar kemana-mana, bodoh sekali,” ucapnya dengan nada tegas.
Pasalnya PN mendatangkan 4 saksi terdakwa diantaranya, Jakfar Sodiq, Abu Bakar, Mursidi dan Ihye, untuk dimintai keterangan saksi meringankan.
Kuasa Hukum Terdakwa, R Agus Andriyanto mengatakan, hadirnya saksi yang meringankan sebagai upaya pembelaan terhadap terdakwa.
“Saya berharap yang terbaik untuk klien saya, artinya majelis dapat mempertimbangkan dan memutuskan yang terbaik atas nasib dari terdakwa,” tegasnya.***