SUMENEP, MaduraPost – Pada tanggal 6 Januari 2021, Pelapor bersama salah seorang saksi dari kasus penipuan dan penggelapan kembali datangi Kantor Kepolisian sektor Polsek Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Kedatangan mereka kali ini, khususnya salah seorang saksi dari perkara tersebut adalah bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.
Seusai meberikan keterangannnya kepada Penyidik, didepan Kantor Polsek Imam Mahdi mengatakan, kalau kedatangannya ke Kantor Polsek Kalianget itu adalah memenuhi panggilan pihak penyidik.
“Kedatang saya ke Polsek ini adalah memenuhi panggilan pihak penyidik mas, dan saya sudah memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada penyidik,” ucapnya kepada Wartawan MaduraPost pada saat setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Terlepas sebagai saksi, lanjut Keh Mahdi (sapaan akrabnya), kedatangannya bersama Pelapor ke Kantor Polsek itu, bertujuan untuk mempertanyakan kepada pihak kepolisian, sejauh mana perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan saudara Rawiyanto alias Wiwit itu?.
“Alhamdulillah pihak Kepolisian menjelaskannya dengan baik. Maka oleh karena itu, saya berharap kepada Kepolisian untuk segera menangkap saudara Frifana Budiyanto alias Rifan (terlapor) itu, karena semua bukti sudah cukup jelas dan lengkap,” lanjutnya.
Sekali lagi, kata Keh Mahdi, berharap kepada pihak Kepolisian khususnya Kepolisian sektor Polsek Kalianget untuk lebih serius tangani kasus yang sangat merugikan saudara pelapor.
“Karena kasus ini sudah hampir 2 bulan lebih bergulir, dan terlapor masih enak berkeliaran. Padahal selama ini Pelapor dan saya sangat berharap ada itikad baik dari terlapor, tapi tidak ada,” katanya.
Kemudian di lokasi yang sama, Rawiyanto alias Wiwit mengatakan, kalau dirinya saat ini sudah tidak butuh adanya itikad baik dari terlapor, karena sudah cukup pihaknya dan Kepolisian memberikan waktu.
“Yang jelas saat ini saya berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap orang yang saya laporkan itu, karena semua bukti sudah cukup dan jelas. Jujur saya sangat menderita serta sangat dirugikan dalam perkara ini,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota Reskrim Polsek Kalianget Brigadir Sugi pada saat disoal sejauh mana tindak lanjut perkara tersebut, ia mengatakan, Insyaallah dalam dua minggu ini perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara.
“Setahu saya, lamanya untuk dilakukan gelar perkara itu bukan apa mas, karena awalnya masih sifatnya aduan untuk menunggu adanya itikad baik dari terlapor, dan kami sudah mengusahakannya, tapi sepertinya terlapor hanya janji-janji saja. Nah, maka oleh karena itu, dari beberapa waktu yang lalu statusnya sudah resmi laporan,” tukasnya.
Cuma lebih jelasnya, papar Brikadir Sugi, silahkan hubungi Kanit Reskrim Polsek Kalianget.
“Lebih jelasnya, silahkan masnya hubungi Kanit Reskrim, karena saat ini kebetulan beliau sedang tidak disini,” paparnya.
Melalui via WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Kalianget AIPDA Aswiyadi menuturkan, kalau dalam kasus tersebut pihaknya akan tetap menanganinya.
“Perkembangan kasus tersebut sudah saya tuangkan di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan yang pasti kasusnya tetap ditangani,” tuturnya, Rabu (06/01/2020)
Perlu diketahui, kasus tersebut sudah masuk ranah hukum sejak tanggal 27 November 2020 yang status laporannya berupa Pengaduan. Namun pada tanggal 10 Desember 2020 status dari laporan tersebut menjadi laporan resmi ke Polsek Kalianget dengan nomor surat : TBL/06/XII/RES.1.11/2020/RESKRIM/Sumenep/SPKT Polsek Kalianget. (Mp/nir/al/kk)





