Headline

Alumni Ponpes Annuqayah Bergerak, Kejari dan Polres Sumenep Menjadi Target

Avatar
×

Alumni Ponpes Annuqayah Bergerak, Kejari dan Polres Sumenep Menjadi Target

Sebarkan artikel ini
KONSOLIDASI. IAA saat melakukan konsolidasi kawal kasus dugaan pemalsuan dokumen BOP Annuqayah. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah. Selasa, 7 Juni 2022.

Ibaratnya, para alumni akan ‘turun gunung‘, bertanda alarm Annuqayah sudah dibunyikan. Mereka akan menyelesaikan dugaan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh 4 pelaku tahun 2021 lalu.

Yang menjadi target para alumni Annuqayah yakni dua lembaga penegak hukum di Sumenep, meliputi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Sumenep.

Hal tersebut menjadi keputusan resmi pada konsolidasi alumni Annuqayah, Senin (6/6/2022) kemarin di salah satu warung kopi. Tepatnya di Jalan Lingkar Barat, Babbalan, Sumenep.

Baca Juga :  FADIL AFANDI, Kades Rekkerrek Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

Ketua Umum Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), Abd. Aziz mengatakan, alumni Annuqayah dari berbagai lapisan sudah mengambil peran dalam kasus dugaan yang mencatut nama lembaga Annuqayah itu.

“Kasus inu wajib kita kawal hingga ada putusan (inkrah),” kata Aziz menegaskan pada konsolidasi itu, Selasa (7/6).

Sebagai langkah awal, pihaknya meminta divisi hukum dan advokasi untuk mengambil sikap taktis dalam pekan ini. Empat hari kerja kedepan wajib mencapai target.

Baca Juga :  Pelanggan Dirugikan, PLN Sumenep Tidak Mau Bertanggungjawab

“Empat tersangka pastikan sudah ditahan,” ujarnya.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Advokasi IAA, Syafrawi, sudah siap ‘tancap gas‘ untuk mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah tersebut.

“Divisi kami langsung tancap gas. Polres dan Kejari jadi target,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah itu dilakukan oleh 4 pelaku. Pihak Annuqayah telah membuat laporan polisi tanggal 8 April 2021 dengan nomor LP -B/87/IV/RES.1.9./2021 RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah yang terjadi pada, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di Bank BNI Unit Pragaan.

Baca Juga :  Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Mengecek Langsung Posko Gabungan Pelayanan Covid-19 di Banyuates

Namun, dalam perkembangannya, pihak Kejari Sumenep memberi petunjuk (hasil penelitian jaksa) agar dari laporan awal tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi, sehingga berkas penyidikan dinyatakan P19 (pengembalian berkas).

Atas perubahan status kasus tersebut, pihak Yayasan Annuqayah menolak keras petunjuk jaksa. Sebab, dengan perubahan status kasus, maka memberi ruang selebar-lebarnya bagi pelaku untuk bebas dari jeratan hukum.

Keberatan pihak Yayasan Annuqayah telah disampaikan secara resmi ke Kejari Sumenep pada tanggal 5 Februari 2022.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.