SAMPANG, MaduraPost – Oknum petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) di unit Kabupaten Sampang diduga melakukan pungutan liar kepada pelanggan.
Hal itu dialami oleh sejumlah warga di Desa Batu Karang, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Salah satu korban pungli Silan Mathuri, mengatakan, bahwa dua dimintai uang oleh oknum petugas Opal sebesar Rp 1.100.000. dengan alasan untuk membayar tunggakan pemakaian listrik. Padahal pohaknya setiap bulan rutin membayar tagihan listrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dimintai uang Rp 1,1 Juta, katanya saya nunggak. Karena saat itu saya lagi tidak punya uang, jadi saya cuma bayar Rp 300 ribu dan sisanya di suruh nyicil tiap bulan,” katanya, Jumat (26/13/2021).
Pihaknya menjelaskan, ada juga petugas pencatat meteran yang mendatangi rumahnya dan memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan tenaga listrik. Surat tersebut ditandatangani Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur.
“Dalam surat itu tercatat saya harus membayar uang sebesar Rp 159.000. Suratnya hanya foto copy, tanpa mencantumkan tanda tangan dari pihak PLN,” sebut Silan.
Dia mengaku heran dengan tagihan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan dari petugas PLN itu kata dia, ada biaya yang wajib di bayar jika pemakaian meteran melebihi dari KWH 300.
“Saya melihat dari kejadian ini ada upaya pungli secara halus yang dilakukan oknum-oknum PLN,” pungkas Silan.
Sementara itu, Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur dikonfirmasi terkait adanya biaya tambahan diluar tagihan resmi. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 KWH 450 gratis. Tetapi, jika pemakaiannya tidak normal tetap dikenakan biaya dari pusat.
“Bukan biaya tambahan. Jadi, istilahnya 450 itu ibaratkan sebuah gelas, isinya air segelas ternyata bisa nampung lebih gelas itu kan tidak masuk akal. Jadi pemerintah itu hanya mensubsidi pemakaian yang wajar atau sesuai dengan SOP,” kata Ghafur melalui sambungan telepon.
Menurut Ghafur, adanya tagihan yang dikeluhkan pelanggan tersebut berarti di meterannya itu terjadi kejanggalan atau kekeliruan, sehingga pelanggan disarankan untuk bayar. Mungkin otomatnya itu di los sehingga dayanya lebih dari 450.
“Itu pelanggaran dan pemerintah tidak mau menanggung biaya diluar itu. Untung pelanggan tersebut hanya di suruh bayar, harusnya di denda. Banyak yang kena bayar juga disini,” papar Ghafur.
Saat disinggung terkait penarikan uang sebesar Rp 1.100.000 rupiah yang dilakukan oleh staffnya, Ghafur akan mengklarisifikasi hal itu. Sebab, kata dia, kalau itu resmi dari petugas PLN dipastikan dilengkapi dengan surat-surat resmi.
“Biasanya ada surat resmi dari kami, suratnya itu biasanya di sebut surat merah,” pungkasnya.