Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Avatar
12
×

Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Sebarkan artikel ini
Polisi saat menggerebek minyak goreng oplosan yang berada di dusun polay timur desa bira tengah (sumber foto: hasil capture foto dari video yang beredar).

SAMPANG, MaduraPost– Penanganan kasus dugaan produksi dan peredaran minyak curah ilegal yang dikemas ulang menjadi “Minyak Kita” di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, kini menuai sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para terduga pelaku, yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian, telah dilepas. Kabar ini memunculkan dugaan adanya “mahar” dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah di balik proses tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa isu tersebut ramai diperbincangkan warga setempat.

Baca Juga :  Amin Ja’far Malah Minta Pemdes Guluk-Guluk Tak Hadir Pada Sidang Ajudikasi

“Isunya di Bira Tengah ramai, katanya bayar ke Polres Sampang sebesar Rp 100 juta lewat salah satu tokoh di sini. Orangnya masih ada di rumahnya, bahkan supirnya yang dari Ketapang juga sudah dilepas,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.

Kabar ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama soal transparansi dan integritas aparat dalam menegakkan hukum terhadap praktik yang berpotensi membahayakan kesehatan publik serta melanggar ketentuan perdagangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, membantah tegas tudingan adanya transaksi uang dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Pria Asal Bangkalan

“Informasi soal uang Rp 100 juta itu tidak benar. Kami dari Polres Sampang saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) dari Polda Jatim. Para terduga memang belum ditahan karena penahanan harus didukung dengan hasil pemeriksaan lab yang akurat,” ujar AKP Eko Puji saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan dan belum ada penghentian perkara.

“Kami tegaskan, tidak ada proses di luar hukum. Semua berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Ketua PWS Apresiasi dan Berikan Ucapan Terimakasih kepada Para Donatur

Meski demikian, desakan publik agar kasus ini dikawal hingga tuntas terus menguat. Praktik pengemasan ulang minyak curah menjadi produk bersubsidi resmi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang menyangkut kepentingan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Apakah dugaan adanya “mahar” tersebut akan terbukti atau sekadar rumor? Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan transparansi dari pihak kepolisian dalam menuntaskan perkara ini.