Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

SURABAYA, MaduraPost – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa Erik Yoga, Manager Petronas Carigali Indonesia, terkait dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Jatim, Rabu (15/10/2025), dan memakan waktu sekitar enam jam.

Kasus ini berawal dari laporan Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) yang menuding adanya penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi dari perusahaan migas asal Malaysia tersebut. Dana itu semestinya digunakan untuk mengganti rumpon milik nelayan yang terdampak aktivitas eksplorasi lepas pantai Petronas.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UIN Madura Edukasi Siswa SDN Klompang Timur 2 Pamekasan Tentang Cinta Rupiah dan Gemar Menabung

Pantauan media di lokasi memperlihatkan Erik datang ke gedung kejaksaan dengan pengawalan ketat. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sekitar pukul 14.00 WIB, ia keluar dari gedung tanpa memberi komentar apa pun kepada wartawan yang telah menunggunya sejak pagi. Dengan langkah cepat, Erik menuju kendaraan dinas yang sudah siaga di halaman depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Beralasan Sudah Tua, Bendahara Diskominfo Sampang Lupa Terhadap Pemeriksaan Polres Sampang

Kebenaran pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang menjadi pihak pelapor kasus ini.

“Benar, Erik Yoga diperiksa penyidik Kejati Jatim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kompensasi rumpon sebesar Rp21 miliar. Untuk detailnya, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Kejati,” ujar Anam.

Upaya media ini untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan belum membuahkan hasil. Garin, staf pelayanan di Kejati Jatim, menyebut bagian Penerangan dan Hukum (Penkum) belum bisa ditemui.

Baca Juga :  Ketua JCW Sampang Bakal Tuntut Balik Dugaan Pidana Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda

“Kalau laporannya sudah ditindaklanjuti, bisa langsung dikonfirmasi ke bidang Pidana Khusus (Pidsus),” katanya singkat.

Hingga berita ini ditulis, Erik Yoga belum memberikan tanggapan resmi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis.

Penulis : Imron Muslim

Editor : Radikal Haq

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan
Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Berita Terbaru