Hukum & Kriminal

Pelaku Jambret Spesialis Emak-emak di Jember Berhasil Diringkus Polisi

×

Pelaku Jambret Spesialis Emak-emak di Jember Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Saat acara press release di Polres Jember (Beritanews9.com)

JEMBER , MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Jember kembali mengamankan terduga pelaku spesialis penjambretan kaum emak-emak, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah ISW (30) warga asal Kecamatan Sukowono yang merupakan residivis kasus yang sama dan 1 temannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ISW berhasil diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap Novie (28) salah satu pegawai PMI saat baru keluar dari kantornya di Jalan Srikoyo Patrang Jember. Sedangkan 1 pelaku lain yang juga berhasil diringkus dalam kasus yang sama adalah Z (20) warga Desa Pecoro Rambipuji Jember yang melakukan aksi penjambretan terhadap Fitrianingsih (45) di Jalan Mujahir Sukorambi Jember.

Baca Juga :  3 Polisi di Pamekasan Dipecat Gara-gara Kasus Narkoba dan Penggelapan

ISW diketahui juga telah melakukan aksi penjambretan di 8 tempat berbeda, antara lain di jalan raya Biting depan gudang tembakau PTP dan di pertigaan Oleng Sibutong Kecamatan Arjasa, di jembatan miring di timur gedung Baladika NU dan di jembatan Nuris jalan sarangan Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, juga di jalan Tawangmangu Kelurahan Tegalgede Kecamatan Sumbersari, di depan Ponpes Al Badri jalan raya Kalisat Desa Gumuksari kalisat.

Menurut Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin melalui Kasatreskrim AKP. Yogi Komang AW, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah membuntuti korban yang sedang berkendara sendirian.

Baca Juga :  Pj Kades Poreh Sampang Tak Bergeming Terkait Dugaan Pungli PTSL 2023

“Sasaran yang diincar oleh pelaku adalah wanita yang mengendarai kendaraan sendirian, seperti terhadap korban yang merupakan pegawai PMI Kabupaten Jember,” ujar Kasatreskrim Jumat (29/10/2021).

Begitu juga modus yang dilakukan oleh pelalu Z, dalam menjalankan aksinya dirinya mengincar pengendara wanita yang sedang berhenti dipinggir jalan maupun saat berjalan sendiri.

“Untuk pelaku yang beraksi di Kecamatan Sukorambi, modusnya sama, namun dalam kasus ini, korban saat itu berhenti di pinggir jalan dan sedang melakukan panggilan telepon, kemudian oleh pelaku didatangi, dan merampas tasnya yang berisi barang berharga dan handphone milik korban.

Baca Juga :  Bhakti Religi Satlantas Polres Sampang Dalam Rangka Operasi Zebra 2024

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik korban dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dan pasal 363 ayat 1 tentang menguasai suatu barang orang lain dengan kekerasan, dimana dalam ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sumber : Humas Polres Jember/Beritanews9.com)

 

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.