SAMPANG, Madurapost.id – Kejaksaan Negeri Sampang melanjutkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) realisasi program kegiatan saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang anggaran 2018.
Upaya tersebut dilakukan pihak kejaksaan setelah menerima laporan dari Tim Ahli Konstruksi Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) yang beberapa bulan yang lalu turun langsung ke lokasi pengerjaan proyek tersebut (Sokobanah Daya.red).
“Setelah mendapatkan laporan melalui virtual, saat ini kami (Kejari, red) sedang dalam proses penyimpulan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo. Senin (13/07/20).
pihaknya juga menambahkan, bahwa dari hasil penyimpulan berkas laporan penelitian tersebut Kejaksaan Negeri Sampang akan menyampaikan langsung kepada pelapor untuk segera memasuki tahapan selanjutnya.
“Yang jelas hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan ini,” tegasnya.
Sebelumnya dikutip dari media online Lingkarjatim.com, Harun al-Rasyid, Surveyor ITS Surabaya mengatakan setelah mengambil sampel penelitian berupa material bangunan dan mengukur volume serta dimensi bangunan saat turun ke lokasi objek laporan masyarakat, pihaknya mengaku telah selesai diteliti.
“Tugas kami (Tim Ahli, red) sudah selesai, untuk hasil penelitian terhadap realisasi program kegiatan saluran irigasi itu sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Sampang,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil penelitian tersebut sedikitnya ada tiga jenis hasil laporan yang dilampirkan dalam dokumen penelitian kepada Korps Adhiyaksa Kota Bahari itu, ketiganya yakni dimensi bangunan, volume bangunan, dan metode pengerjaan bangunan yang diduga merugikan negara itu.
“Ada tiga berkas yang kami lampirkan dari hasil penelitian yang dilakukan petugas, yaitu volume, dimensi dan metode pengerjaan,” tambahnya. (mp/ron/rus)