SUMENEP, MaduraPost – Ucapan yang dilontarkan Camat Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang viral sepekan ini seolah menjadi menjadi bomerang terhadap dirinya.
Pasalnya, usai viral dalam video yang mengintruksikan Kepala Desa (Kades) mencuri sapi warga jika enggan divaksin, berujung pemanggilan dirinya ke Inspektorat setempat.
Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati mengatakan, Camat Joko Suwarno alias Camat Batang-Batang akan segera dimintai klarifikasi atas kebenaran video dirinya yang viral itu.
“Masih akan dilakukan klarifikasi, masih belum bisa menyimpulkan. Setelah dilakukan klarifikasi, apa dan bagaimana kejadiannya baru nanti kita bisa simpulkan, setelah itu baru dilaporkan ke Bupati,” katanya, saat dikonfirmasi sejumlah pewarta, Kamis (19/8).
Menurutnya, dalam potongan video 30 detik atas ucapan Camat Joko Suwarno masih dinilai terlalu dini dan prematur menyimpulkan atas kekeliruan ucapan yang dinyatakannya.
“Untuk saat ini informasinya terlalu prematur, kita yang tahu hanya video yang berdurasi berapa detik itu. Sebelum kita memanggil yang bersangkutan, kita kan tidak tahu dan berani menyimpulkan,” terangnya.
Sementara disambung dengan kode etik Aparatur Sipil Negeri (ASN), Yatik sapaan karibnya ini mengaku, jika masih akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
“Untuk kode etik ASN ada di BKPSDM, sudah kita lakukan pemanggilan untuk Camat tersebut. Kalau Inspektorat hanya melakukan klarifikasi saja, disposisinya ke BKPSDM apakah nanti dikenakan kode etik ASN dan sebagainya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Sumenep, Abd. Madjid mengaku, telah menerima laporan Camat tersebut. Pemanggilan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang kode etik ASN.
Sejauh ini, pihaknya akan mengkaji keseluruhan peristiwa yang ada. Serta, akan mendalami perkara itu. Jika ternyata ada unsur pelanggaran, kata dia, tentu akan menerapkan kode etik ASN pada Camat Batang-Batang tersebut.
“Nanti kita kaji sesuai aturan yang ada. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, maka akan ada tindakan dari lembaganya. Termasuk juga akan dilakukan pembinaan secara khusus,” pungkasnya.