SUMENEP, MaduraPost – Moch. Indra Subrata, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, diduga melindungi rekannya, Hanis Aristya Hermawan, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap keluarga Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie, seorang tahanan yang meninggal dunia.
Hanis, yang menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan Pil YY yang menjerat Zainol, diduga meminta uang sebesar Rp30 juta dari keluarga korban dengan janji meringankan vonis hukuman.
Klarifikasi yang Dipertanyakan
Indra Subrata, yang juga menjabat sebagai Humas Kejari Sumenep, diduga melindungi Hanis yang sempat menerima uang Rp22 juta untuk menyuap hakim agar hukuman Zainol diringankan.
Ketika dikonfirmasi pada Kamis (6/6), Indra menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi.
“Kami sudah klarifikasi juga. Intinya seperti itu. Kami sudah klarifikasi, dan uang itu tidak ada,” katanya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, Indra meminta untuk bertemu langsung dengan alasan tidak bisa memberikan keterangan melalui telepon karena sedang menghadiri acara keluarga di Jakarta.
“Nanti, hari Senin, bertemu dengan saya. Nanti saya klarifikasi di kantor,” ujarnya.
Pengakuan Indra kepada Media
Kepada wartawan JPRM, Indra mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap Hanis dan membantah kabar bahwa jaksa menerima uang dari keluarga Zainol.
“Kabar itu tidak benar,” tegasnya sebagaimana dilansir JPRM pada Minggu (9/6).
Menurut Indra, pihak keluarga tersangkalah yang berusaha membuka komunikasi dengan Jaksa Hanis untuk meminta keringanan hukuman, namun upaya tersebut ditolak oleh jaksa.
“Dari awal pihak keluarga memang melakukan pendekatan, tapi ditolak oleh kami,” ujarnya.
Indra juga menegaskan bahwa mereka telah bekerja secara profesional dan perkara tersebut sudah masuk tahap tuntutan sebelum Zainol meninggal di RSUD Moh. Anwar.
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa Hanis
Hanis Aristya Hermawan diduga meminta Rp30 juta dari keluarga Zainol dengan janji meringankan vonis hukuman.
Sebelum Zainol meninggal pada Minggu (2/6), Moh Rofi’ie dan istrinya, Zubaira, sepakat menyerahkan Rp22 juta kepada Jaksa Hanis. Uang tersebut berasal dari hasil patungan tetangga yang ingin membantu keluarga Moh Rofi’ie.
Proses Pengembalian Uang
Setelah menyerahkan uang tersebut, Rofi’ie tidak mendapatkan perkembangan informasi dari Jaksa Hanis. Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, Hanis menyuruh Rofi’ie untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Arief Fatony di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Hakim Arief menolak uang tersebut, dan kemudian Jaksa Hanis menyuruh Rofi’ie memberikan uang kepada Zaini, seorang panitera di PN Sumenep.
Zaini kemudian mengembalikan uang tersebut kepada Rofi’ie dengan alasan tidak bisa membantu karena akan berangkat haji.
Pernyataan Humas PN Sumenep
Humas PN Sumenep, Muhammad Arief Fatony, membenarkan kronologi yang disampaikan Rofi’ie.
Arief mengatakan bahwa Jaksa Hanis sempat menghubungi dan menyampaikan bahwa ada orang yang ingin menemuinya, tetapi dia menolak.
Arief meminta Rofi’ie agar menyimpan uang tersebut untuk kebutuhan pasca putusan.
“Disampaikan bahwa disuruh mengantarkan uang, tetapi saya bilang tidak perlu memikirkan uang, lebih baik pulang dan simpan uangnya untuk kebutuhan pasca putusan,” jelas Arief.
Akhir Cerita
Pada akhirnya, Hakim Arief meminta Rofi’ie agar tidak memberikan uang tersebut kembali kepada Jaksa Hanis dan menyimpannya untuk kebutuhan pasca putusan.
“Disampaikan bahwa disuruh mengantarkan uang, tetapi saya bilang tidak perlu memikirkan uang, lebih baik pulang dan simpan uangnya untuk kebutuhan pasca putusan,” kata Arief.
Arief juga memastikan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua PN Sumenep mengenai masalah tersebut.***






