BANGKALAN, MaduraPost – Terkait parkir langganan di Bangkalan, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pemerintah setempat.
Pasalnya agenda yang sudah direncanakan dari tahun 2020 hingga awal tahun 2021 belum ada kejelasan dan realisasinya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bangkalan Moawi Arifin menjelaskan bahwa parkir langganan nantinya tetap akan mengacu terhadap peraturan gubernur (pergub) nomor 47 tahun 2011 tentang kerjasama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Serta Peraturan Daerah (perda) nomor 9 tahun 2010 tentang pengelolaan parkir langganan, kemuadian diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) tahun 2021 tentang tatacara pengelolaan management parkir di kabupaten Bangkalan.
“Kami masih menunggu Memorandum of Understanding (MoU) dinas perhubungan, satlantas, dan OPT Dispenda provinsi,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (9/2/2021).
Sedangkan terkait perencanaan launching parkir langganan dan juru parkir, menurutnya pada tahun 2020 memang sempat dibahas dan dikemukakan oleh dinas perhubungan namun akibat miskomunikasi terhadap pihak terkait, maka lambat dan tidak bisa terlaksana sesuai target.
“Sempat ada rancangan pelaksanaan peresmian juru parkir dan parkir langganan itu, cuma ada beberapa hal juga yang belum selesai dan di tambah lagi maraknya covid-19 di tahun 2020, jadi terbengkalai perencanaan tersebut,” dalihnya.
Lanjut Arif sapaan lekatnya, bahwa pihkanya belum mengkaji sehingga terjadi keterlambatan dan tidak sesuai dengan rencana semula.
Hingga saat ini pihaknya berupaya pelaksanaan launching ini segera terealisasi, karena awalnya launching tersebut sudah teragenda pada bulan januari tahun 2021, namun dikarenakan banyak faktor yang menghambat terpaksa pending.
“Apa lagi terkendala covid-19 ini. Insyaallah kami laksanakan bulan Maret untuk Launchingnya, cuma tanggalnya kami masih belum bisa memastikan. Sebenarnya Januari kemarin parkir langganan dan juru parkir (jukir) ini ingin diresmikan agar tidak menjadi pertanyaan publik dan masyarakat,”ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menuturkan, data sementara terkait jumlah titik parkir di Bangkalan yang ada di dinas perhubungan (Dishub) saat ini mencapai 126 sedangkan data juru parkir (Jukir) sebanyak 73.
“Artinya jumlah itu yang sudah mendapatkan surat izin dari Dishub, dari keseluruhan data titik parkir dan juru parkir yang ada di kabupaten Bangkalan,” tandasnya.
(Mp/ady/sur/rus)