SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Proses Hukum di Bangkalan Mengecewakan, HMPB Datangi Pengadilan Negeri

Avatar
×

Proses Hukum di Bangkalan Mengecewakan, HMPB Datangi Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Himpunan mahasiswa pasca sarjana Bangkalan (HMPB) datangi pengadilan negeri (PN) Bangkalan Madura Jawa timur, terkait kasus asusila di kabupaten Bangkalan.

Hal ini, disampaikan oleh koordinator audensi Ahmad Mudabir bahwa kedatangan mereka ke pengadilan negeri (PN) Bangkalan disebabkan kekecewaan terhadap ketidakadilan hukum di Bangkalan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Selain itu, banyak hal yang dianggap janggal, mulai dari penyelidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga tahap persidangan di pengadilan negeri (PN). Berdasarkan alat bukti yang di berikan oleh korban harusnya sudah cukup di lakukan penahan kurungan kepada tersangka, tetapi sampai saat ini hanya dilakukan penahanan kota oleh pengadilan.

“Sebagai salah satu bagian dalam suatu sistem peradilan Pidana, kewenangan untuk melakukan penahanan selain dimiliki oleh Penyidik, menurut ketentuan KUHAP bab V bagian kedua pasal 20/31 penahanan bukan hanya dimiliki oleh penyidik akan tetapi juga dimiliki oleh kejaksaan umum dan Hakim,” ungkap koordinator usai audensi. Selasa (9/2/2021)

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Mobil yang Diduga Bawa Narkoba di Pasar Batu Lenger Sampang

Pria yang akrab di panggil Jabir itu juga menuturkan, usai mendatangi pengadilan negeri (PN) terkait kasus asusila di kecamatan Klampis dan kecamatan Blega, pihaknya menilai ada diskriminasi hukum yang diterapkan, padahal kasusnya hampir sama.

“Kami juga mendatangi jaksa penuntut umum (JPU) pak Haidir di ruang sidang kejaksaan untuk menanyakan alasan kenapa terdakwa hanya dilakukan penahanan kota? kenapa pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa hanya pasal 289 jo 53 KUHP,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sabu Tidak Dilarang Dalam Al-Qur’an, Seorang Ustadz Ditangkap Polres Bangkalan

Menurut pria asal Bangkalan itu, pasal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdawa sangat ringan karena hanya 1 pasal yang di kaitkan kepada tersangka, padahal di dalam KUHP pasal 294 ayat 1 harusnya bisa dimasukkan juga terhadap terdakwa.

HMPB berharap kasus ini diproses dengan serius oleh majelis hakim agar bisa menjadi pembelajaran pada para pelaku kasus asusila di kabupaten Bangkalan, karena jika sampai kasus ini dibiarkan oleh majelis hakim akan terjadi korban-korban berikutnya sehingga kasus asusila di Bangkalan akan semakin meningkat.

“Majelis hakim harus bersih dari intervensi siapapun dan tidak boleh bermain mata, karena pengadilan adalah tempat pencari keadilan. jika di pengadilan ini kita tidak bisa mendapatkan sebuah keadilan harus ke mana lagi rakyat kecil mencari keadilan,” tandasnya.

Baca Juga :  Kajari Kunjungi Ketua DPRD Bangkalan Dalam Upaya membangun Sinergi dan Silaturrahmi

Menanggapi hal itu, wakil majelis hakim pengadilan negeri Bangkalan Joko menyampaikan, pihaknya men-support HMPB bisa ikut andil untuk mengadvokasi kasus-kasus hukum yang berada di kabupaten Bangkalan.

Menurutnya pendampingan ini tidak hanya kasus ini saja yang dikawal akan tetapi, dia berharap kasus-kasus yang lain juga ikut dikawal oleh teman-teman HMPB, karena pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya untuk pengawalan kasus yang ada di Bangkalan.

“Semoga dengan adanya pengawalan dari HMPB ini bisa menjadi penerang buat Bangkalan ke depan,” harapnya.

(Mp/ady/sur/rus) 

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.