Proses Hukum di Bangkalan Mengecewakan, HMPB Datangi Pengadilan Negeri

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Himpunan mahasiswa pasca sarjana Bangkalan (HMPB) datangi pengadilan negeri (PN) Bangkalan Madura Jawa timur, terkait kasus asusila di kabupaten Bangkalan.

Hal ini, disampaikan oleh koordinator audensi Ahmad Mudabir bahwa kedatangan mereka ke pengadilan negeri (PN) Bangkalan disebabkan kekecewaan terhadap ketidakadilan hukum di Bangkalan.

Selain itu, banyak hal yang dianggap janggal, mulai dari penyelidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga tahap persidangan di pengadilan negeri (PN). Berdasarkan alat bukti yang di berikan oleh korban harusnya sudah cukup di lakukan penahan kurungan kepada tersangka, tetapi sampai saat ini hanya dilakukan penahanan kota oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai salah satu bagian dalam suatu sistem peradilan Pidana, kewenangan untuk melakukan penahanan selain dimiliki oleh Penyidik, menurut ketentuan KUHAP bab V bagian kedua pasal 20/31 penahanan bukan hanya dimiliki oleh penyidik akan tetapi juga dimiliki oleh kejaksaan umum dan Hakim,” ungkap koordinator usai audensi. Selasa (9/2/2021)

Baca Juga :  Lantaran Diduga Mengambil Uang 10 Ribu, Warga Batubintang Dibacok

Pria yang akrab di panggil Jabir itu juga menuturkan, usai mendatangi pengadilan negeri (PN) terkait kasus asusila di kecamatan Klampis dan kecamatan Blega, pihaknya menilai ada diskriminasi hukum yang diterapkan, padahal kasusnya hampir sama.

“Kami juga mendatangi jaksa penuntut umum (JPU) pak Haidir di ruang sidang kejaksaan untuk menanyakan alasan kenapa terdakwa hanya dilakukan penahanan kota? kenapa pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa hanya pasal 289 jo 53 KUHP,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Menurut pria asal Bangkalan itu, pasal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdawa sangat ringan karena hanya 1 pasal yang di kaitkan kepada tersangka, padahal di dalam KUHP pasal 294 ayat 1 harusnya bisa dimasukkan juga terhadap terdakwa.

HMPB berharap kasus ini diproses dengan serius oleh majelis hakim agar bisa menjadi pembelajaran pada para pelaku kasus asusila di kabupaten Bangkalan, karena jika sampai kasus ini dibiarkan oleh majelis hakim akan terjadi korban-korban berikutnya sehingga kasus asusila di Bangkalan akan semakin meningkat.

“Majelis hakim harus bersih dari intervensi siapapun dan tidak boleh bermain mata, karena pengadilan adalah tempat pencari keadilan. jika di pengadilan ini kita tidak bisa mendapatkan sebuah keadilan harus ke mana lagi rakyat kecil mencari keadilan,” tandasnya.

Baca Juga :  Proyek Diduga Tumpang Tindih di Desa Sentol Laok Pragaan Belum Lama Dibangun, Kini Sudah Hancur

Menanggapi hal itu, wakil majelis hakim pengadilan negeri Bangkalan Joko menyampaikan, pihaknya men-support HMPB bisa ikut andil untuk mengadvokasi kasus-kasus hukum yang berada di kabupaten Bangkalan.

Menurutnya pendampingan ini tidak hanya kasus ini saja yang dikawal akan tetapi, dia berharap kasus-kasus yang lain juga ikut dikawal oleh teman-teman HMPB, karena pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya untuk pengawalan kasus yang ada di Bangkalan.

“Semoga dengan adanya pengawalan dari HMPB ini bisa menjadi penerang buat Bangkalan ke depan,” harapnya.

(Mp/ady/sur/rus) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Berita Terbaru