SUMENEP, MaduraPost – Ada sejumlah pembahasan penting tentang Raperda Reforma Agraria dalam sidang paripurna DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum lama ini. Selasa, 3 Oktober 2023.
Pada Senin, 2 Oktober 2023 kemarin, DPRD Sumenep menggelar sidang paripurna penyampaian nota Penjelasan terhadap tiga Raperda usul Prakarsa Tahun 2023, salah satunya Raperda Reforma Agraria.
Hal itu disampaikan oleh Mely Sufianti dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir.
Mely menyampaikan, bahwa Raperda Reforma Agraria dirumuskan sebagai upaya mengagatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Yang pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Mely dalam pembahasan itu, Selasa (3/10).
Menurutnya dalam upaya menuntaskan ketimpangan, Reforma Agraria menjadi agenda yang terencana secara sistematis yang disusun secara akurat dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi masyarakat baru yang demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengetahuan penguasaan pengunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” kata dia menguraikan.
Mely menerangkan, bahwa Reforma Agraria telah diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang didalamnya termasuk hal-hal bersifat pokok dan dengan perkembangan di bidang ilmu teknologi, sosial ekonomi dan budaya.
“Berdasarkan hal ini tentu dibutuhkan kajian secara intensif guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks,” ujarnya.
Sebab itu, DPRD Sumenep mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Reforma Agraria dalam rangka melengkapi dan menjalankan pengaturan dalam bidang tersebut.***