PAMEKASAN, MaduraPost – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, menegaskan peran aktif aparatur sipil negeri (ASN) setempat.
Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno menghimbau ASN untuk tidak bertransaksi dengan PKL yang berjualan di zona terlarang sebagai bentuk dukungan dan contoh positif bagi masyarakat.
Kendati demikian, Yusuf menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa ASN yang masih terlihat membeli barang dari PKL di area yang dilarang.
“Ini menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan aturan yang ada, di mana seharusnya kita sebagai ASN menjadi teladan dalam mematuhi perda,” ujar Yusuf saat podcast di Channel YouTube Abuya Official.
Menanggapi hal ini, Yusuf tidak segan-segan menginstruksikan bawahannya untuk proaktif menegur ASN yang terlihat berbelanja di zona terlarang.
“Saya sudah berpesan kepada anggota Satpol PP, jika ada ASN yang terlihat bertransaksi di area terlarang sambil mengenakan seragam pemerintah daerah, mereka harus segera ditegur,” tegas Yusuf.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap perda yang berlaku, demi terciptanya tata kelola yang lebih baik bagi pedagang kaki lima dan keindahan serta ketertiban umum di Pamekasan.***






