SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Tandon, FKMPP Laporkan Kepala BPBD ke Kejari Pamekasan

Avatar
×

Dugaan Korupsi Tandon, FKMPP Laporkan Kepala BPBD ke Kejari Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Forum Kajian Mahasiswa dan Pemuda Pamekasan (FKMPP) resmi laporkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan Akmalul Firdaus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Selasa (03/11/2020).

Hal yang dilaporkan tersebut adalah adanya dugaan Mark-Up yang dilakukan oleh pihak BPBD Pamekasan pada anggaran pengadaan 1555 unit tandon kecil dalam program Penanggulangan Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.509.500.000.00,-.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua FKMPP Pamekasan sekaligus selaku pelapor dari perkara tersebut Umar Faruq mengatakan, beberapa temuan yang menjadi bahan dalam laporan itu ada empat hal.

Baca Juga :  Maltuful Anam : “SUTEKI” Harus Dihukum Maksimal, Alumni Siap Mengawal

“Yang kami laporkan itu adalah adanya dugaan Mark-Up pada pengadaan tandon yang harga per-unitnya Rp 2.900.000, pada perencanaannya terkesan asal-asalan sehingga banyak makan biaya, terkesan bagi-bagi kue anggaran kepada pihak ketiga (12 CV) dan asas pengadaan pengadaan tandon itu nihil karena diberbagai Masjid tidak digunakan,” jelasnya kepada awak media.

Laporan tersebut, lanjut Umar Faruq, merupakan bentuk lanjutan dari aksi demonstrasi yang pernah digelar beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan BLT-DD di Desa Montorna, Warga : Saya Hanya Menerima Satu Kali

“Ini karena kami pernah melakukan aksi beberapa waktu yang lalu, dan saat itu kami minta Kepala BPBD Pamekasan menemui kami untuk menjelaskan kepada kami terkait rincian pengadaan tandon tersebut, namun sayang mereka enggan menemui kami,” pungkasnya.

Kemudian Umar Faruq menegaskan, pihaknya akan terus mengkawal persoalan tersebut sampai benar-benar tuntas.

“Selanjutnya kita tunggu hasil pengembangan, kita percayakan proses selanjutnya pada pihak berwenang,” ucapnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Pencemaran, PC PMII Sumenep Gelar Audiensi Mapolres

Diketahui, ada 12 CV sebagai pihak ketiga dalam program tersebut, yaitu CV. TITILAS, CV. GI EMPAT JAYA, CV. SAMARAS CAHAYA INDAH, CV. WA TAUBAT, CV. 313, CV. ANTIKA RAYA, CV TIRTA MULYA, CV. LINTAS UTRA, CV. ARTHA MEDIA PERSADA, CV. SAYYA TANI MAKMUR, CV. DUA PUTERI, CV. TIGA PILAR BERSAUDARA. (Mp/nir/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.