PAMEKASAN, MaduraPost – Forum Kajian Mahasiswa dan Pemuda Pamekasan (FKMPP) resmi laporkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan Akmalul Firdaus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Selasa (03/11/2020).
Hal yang dilaporkan tersebut adalah adanya dugaan Mark-Up yang dilakukan oleh pihak BPBD Pamekasan pada anggaran pengadaan 1555 unit tandon kecil dalam program Penanggulangan Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.509.500.000.00,-.
Ketua FKMPP Pamekasan sekaligus selaku pelapor dari perkara tersebut Umar Faruq mengatakan, beberapa temuan yang menjadi bahan dalam laporan itu ada empat hal.
“Yang kami laporkan itu adalah adanya dugaan Mark-Up pada pengadaan tandon yang harga per-unitnya Rp 2.900.000, pada perencanaannya terkesan asal-asalan sehingga banyak makan biaya, terkesan bagi-bagi kue anggaran kepada pihak ketiga (12 CV) dan asas pengadaan pengadaan tandon itu nihil karena diberbagai Masjid tidak digunakan,” jelasnya kepada awak media.
Laporan tersebut, lanjut Umar Faruq, merupakan bentuk lanjutan dari aksi demonstrasi yang pernah digelar beberapa waktu yang lalu.
“Ini karena kami pernah melakukan aksi beberapa waktu yang lalu, dan saat itu kami minta Kepala BPBD Pamekasan menemui kami untuk menjelaskan kepada kami terkait rincian pengadaan tandon tersebut, namun sayang mereka enggan menemui kami,” pungkasnya.
Kemudian Umar Faruq menegaskan, pihaknya akan terus mengkawal persoalan tersebut sampai benar-benar tuntas.
“Selanjutnya kita tunggu hasil pengembangan, kita percayakan proses selanjutnya pada pihak berwenang,” ucapnya.
Diketahui, ada 12 CV sebagai pihak ketiga dalam program tersebut, yaitu CV. TITILAS, CV. GI EMPAT JAYA, CV. SAMARAS CAHAYA INDAH, CV. WA TAUBAT, CV. 313, CV. ANTIKA RAYA, CV TIRTA MULYA, CV. LINTAS UTRA, CV. ARTHA MEDIA PERSADA, CV. SAYYA TANI MAKMUR, CV. DUA PUTERI, CV. TIGA PILAR BERSAUDARA. (Mp/nir/kk)