SUMENEP, MaduraPost – Nahas sekali pemuda asal warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini. Pasalnya, ia ditangkap polisi sebab sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah tempat bekas Sekolah Dasar (SD).
Parahnya, tempat tersebut tak hanya sering dijadikan transaksi narkoba saja, melainkan pesta narkoba. Pemuda kelahiran tahun 1998 ini ditangkap polisi pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Mirisnya, pemuda dengan nama asli Syuwari Abadi (23) ini hanyalah pria tamatan SMA sederajat. Kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta. Penangkapan Syuwari berlokasi di dalam ruangan bekas kelas SDN Pragaaan Laok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten setempat.
Dari tangan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi menemukan beberapa barang bukti (BB). Diantaranya, satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram.
Satu bungkus rokok, potongan sedotan bening sebagai sendok sabu, satu pipet kaca, satu korek api, dan seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol plastik pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan.
Dalam penangkapan itu, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa Syuwari sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pragaan.
Atas informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan secara intensif terhadap Syuwari. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, diketahui Syuwari tengah melakukan transaksi sekaligus pesta sabu.
“Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi sabu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Selasa (12/10).
Polisi juga menemukan BB lainnya di lantai ruangan SD tersebut. Selanjutnya Syuwari yang pada saat itu menggunakan kaos bertuliskan BNNK Kabupaten Pamekasan langsung digelandang polisi berikut BB-nya ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Syuwari dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.