SUMENEP, MaduraPost – Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, peredaran rokok ilegal atau rokok bodong semakin sulit dikendalikan, meskipun sudah ada upaya sosialisasi gencar dari pihak berwenang.
Rokok tanpa pita cukai ini masih banyak beredar di pasaran, menimbulkan kesan negatif terhadap efektivitas Satpol PP Sumenep sebagai penegak peraturan daerah.
Meskipun telah ada kampanye besar-besaran untuk memberantas rokok ilegal selama tiga tahun terakhir, produk ini masih banyak dijual, bahkan di pelosok desa.
Seorang pemilik toko kelontong di Sumenep mengakui bahwa penjualan rokok ilegal memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan dengan rokok legal, karena konsumen utamanya adalah remaja dan kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Menurutnya, ada informasi terkait razia yang bocor ke pedagang, dan sebagai gantinya, beberapa oknum Satpol PP meminta rokok sebagai imbalan.
“Rokok 2 bungkus. Biasanya Surya 12,” ungkap seorang pria berkumis yang enggan menyebutkan identitasnya pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Meski demikian, pemilik toko tersebut menolak menyebutkan siapa oknum Satpol PP yang dimaksud.
Ketika ditanya tentang sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Sumenep untuk memerangi rokok ilegal, ia mengungkapkan bahwa beberapa petugas justru meminta komisi dari hasil penjualan rokok bodong.
“Iya intinya memang ada yang minta. Kadang rokok yang cocok juga diambil,” katanya tanpa menyebutkan identitas oknum.
Situasi ini menambah kecurigaan akan adanya keterlibatan oknum Satpol PP dalam peredaran rokok ilegal.
Untuk menyelidiki lebih lanjut, sejumlah media dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumenep mendatangi kantor Satpol PP di Jalan Urip Sumoharjo.
Namun, pada Rabu (14/08), usaha untuk bertemu dengan Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, tidak berhasil, meskipun ia berada di kantornya.
Petugas piket menyatakan bahwa Wahyu masih lelah dan tidak bersedia ditemui.
“Pak Kasat masih capek karena baru pulang dari acara pramuka,” ujar petugas tersebut.
Setelah disarankan untuk datang kembali, para jurnalis kembali mencoba pada Kamis (15/08), tetapi hasilnya tetap nihil.
Meski demikian, mereka menemukan puntung rokok bodong merek Coffee Cappuccino di asbak dalam salah satu ruangan, namun belum dapat dipastikan siapa yang merokok.
Media ini kemudian menghubungi Wahyu melalui telepon, namun panggilan tersebut tidak diangkat.
Percakapan berlanjut melalui aplikasi pesan, di mana Wahyu menjelaskan bahwa agendanya pada bulan Agustus sangat padat dan menyarankan untuk menemui Kepala Bidang Gakda Satpol PP Sumenep.
“Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Bulan Agustus ini masih padat kegiatan. Bila jelas materinya, akan saya arahkan ke kabid. Hari ini ada yang hadir ke Unija, Pam Unras, Rakor di Kejaksaan dan penertiban media luar ruang,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedi Iskandar mengungkapkan, bahwa Kabupaten Sumenep menerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 47 miliar, yang didistribusikan ke enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Rp1 miliar untuk Satpol PP Sumenep.
“Sekarang sudah masuk tahap kedua. Yang pertama sudah cair,” ujarnya.
Dadang juga menambahkan, bahwa anggaran DBHCHT tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 69 miliar, yang disebabkan oleh penurunan penerimaan bea cukai dari rokok legal di Kabupaten Sumenep.
“Kalau untuk anggaran memang berkurang. Cuma kami memastikan bahwa programnya tepat sasaran sesuai dengan OPD yang menerima,” jelasnya lebih lanjut.***