PAMEKASAN, MaduraPost – Oknum polisi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial Aiptu AW terlibat aksi perampas
an emas sebanyak 4,3 gram di Kabupaten Banyuwangi.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam rilisnya sebagaimana dikutip dari kumparan.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” kata Argo lewat keterangannya, Selasa (16/3).
Argo menyampaikan, kasus tersebut berawal saat pemilik toko emas memiliki utang terhadap para pelaku. Utang tersebut tak kunjung dibayar. Sehingga pelaku datang ke toko emas dan mengambil 4,3 kg emas sebagai ganti rugi.
Usut demi usut, aksi perampasan itu ternyata dikawal oleh oknum polisi berinisial Aiptu AW. Polisi tersebut diminta menjaga pintu masuk toko emas saat aksi perampasan berlangsung.
“Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka berinisial FR, AW, dan DH serta AIPTU AW dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) 2 huruf e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4 huruf e KUHP.