PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan, Polres Pamekasan akhirnya menetapkan seorang pedagang kaki lima (PKL) berinisial MA sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap jurnalis, Jumat (14/3/2025).
Kasus ini bermula dari aksi intimidasi yang dilakukan MA terhadap Abdurrahman Fauzi, seorang jurnalis JTV Madura, saat meliput penertiban PKL oleh Satpol PP di kawasan Arek Lancor pada 11 Januari 2025.
Tindakan MA yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik berujung pada laporan resmi ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/260/III/RES.1.24./2025/Satreskrim, penyidik menyatakan bahwa status MA telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara di kepolisian.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.***