Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOK ANGKUH: Oknum PKL (berbaju hitam) yang menolak direlokasi memprotes keras keberadaan wartawan di lokasi, bahkan hingga melemparkan handphone milik wartawan tersebut. (ist)

SOK ANGKUH: Oknum PKL (berbaju hitam) yang menolak direlokasi memprotes keras keberadaan wartawan di lokasi, bahkan hingga melemparkan handphone milik wartawan tersebut. (ist)

PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan, Polres Pamekasan akhirnya menetapkan seorang pedagang kaki lima (PKL) berinisial MA sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap jurnalis, Jumat (14/3/2025).

Kasus ini bermula dari aksi intimidasi yang dilakukan MA terhadap Abdurrahman Fauzi, seorang jurnalis JTV Madura, saat meliput penertiban PKL oleh Satpol PP di kawasan Arek Lancor pada 11 Januari 2025.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis Terhadap Bocah 9 Tahun Terjadi di Pamekasan

Tindakan MA yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik berujung pada laporan resmi ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/260/III/RES.1.24./2025/Satreskrim, penyidik menyatakan bahwa status MA telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara di kepolisian.

Baca Juga :  Siapa B Sebenarnya ? Polisi Masih Buru Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Sumenep

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Upaya Meningkatkan Ekonomi Keluarga, Warga Sampang Ecer Narkoba ke Sumenep

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru