Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOK ANGKUH: Oknum PKL (berbaju hitam) yang menolak direlokasi memprotes keras keberadaan wartawan di lokasi, bahkan hingga melemparkan handphone milik wartawan tersebut. (ist)

SOK ANGKUH: Oknum PKL (berbaju hitam) yang menolak direlokasi memprotes keras keberadaan wartawan di lokasi, bahkan hingga melemparkan handphone milik wartawan tersebut. (ist)

PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan, Polres Pamekasan akhirnya menetapkan seorang pedagang kaki lima (PKL) berinisial MA sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap jurnalis, Jumat (14/3/2025).

Kasus ini bermula dari aksi intimidasi yang dilakukan MA terhadap Abdurrahman Fauzi, seorang jurnalis JTV Madura, saat meliput penertiban PKL oleh Satpol PP di kawasan Arek Lancor pada 11 Januari 2025.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Dugaan Transaksi Narkoba di Pasar Batu Lenger Sampang

Tindakan MA yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik berujung pada laporan resmi ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/260/III/RES.1.24./2025/Satreskrim, penyidik menyatakan bahwa status MA telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara di kepolisian.

Baca Juga :  Istri Sering Berdua Dalam Kamar Bersama Oknum Satpol-PP Pamekasan, Suami Lapor Polisi

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Menguak Dugaan Kasus Warga Diperas Hingga Rp 15 Juta, Ada Dalang Pelaporan Dua Oknum Polisi di Sumenep

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran
Kapolres Pamekasan Buka Hotline, Ajak Warga Bersinergi Jaga Harkamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB