Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Nipu Rp 10 Juta, Oknum LSM Masuk Bui, Beda Dengan Oknum DPRD yang Diduga Nipu Ratusan Juta

Avatar
5
×

Nipu Rp 10 Juta, Oknum LSM Masuk Bui, Beda Dengan Oknum DPRD yang Diduga Nipu Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
AR (kiri) Tersangka Oknum LSM terjerat kasus penipuan dan HS (kanan) Oknum anggota DPRD Pamekasan. (Foto : Madurapost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Malang nasib AR (inisial), Oknum anggota LSM yang saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan karena terjerat kasus penipuan uang sebesar Rp 10 juta rupiah.

Meski hanya Rp 10 juta kerugian yang dialami pelapor, Polres Pamekasan menetapkan AR tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Polsek Ganding Bekuk Pria 50 Tahun Di Warung Kopi Karena Kedapatan Bawa Sabu

Jauh berbeda dengan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh HS (Inisial) oknum anggota DPRD Pamekasan yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Korban atas nama Hidayatullah sudah hampir tujuh bulan melaporkan HS ke Polres Pamekasan atas dugaan kasus penipuan, Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak menemukan kepastian hukum.

Menurut Abd Khalis, selaku Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa HS melakukan penipuan dengan modus mengiming imingi korban dengan akan diangkat sebagai pendamping desa.

Baca Juga :  Bocah Usia 3 Tahun di Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Atas hal tersebut, HS meminta uang kepada korban dengan nominal Rp 17 juta hingga Rp 18 juta. Bahkan menurut Abd Kholis, Korban tidak hanya Hidayatullah, namun masih banyak korban lain dengan kerugian mencapai ratusan juta.

“Korban yang diduga ditipu HS tidak hanya satu orang, tapi puluhan orang, Dengan modus mengiming-imingi akan menjadikan para korban sebagai Pendamping Desa,” Kata Khalis.

Baca Juga :  Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi

Peristiwa dugaan penipuan yang dilakukan HS sudah berlangsung kurang lebih lima tahun berlalu. Namun HS dilaporkan ke Polres Pamekasan baru berjalan selama tujuh bulan.

Abd Kholis juga optimis, Bahwa Polres Pamekasan akan tetap melakukan proses hukum dan segera menetapkan HS sebagai tersangka.