Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Motif Asmara, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Banyuates Sampang

Avatar
11
×

Motif Asmara, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Banyuates Sampang

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi pembacokan.

SAMPANG, MaduraPost – Gerak cepat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Banyuates berhasil mengamankan pelaku pembacokan berinisial R (38) warga asal Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jum’at (9/9).

Kapolsek Banyuates Iptu Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, bahwa korban memberi makan ayam miliknya kemudian setelah memberi makan ayam Korban Masuk kedalam rumahnya untuk istirahat/tidur, hingga tiba-tiba datang sekelompok orang datang ke rumah korban dan mendobrak Pintu rumah korban untuk masuk kedalam rumah serta memanggil nama Korban.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Perkuat Imun Tubuh di Masa Pandemi, SAI Olahraga Bersama Warga

“Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, diduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban yang mengenai siku bagian dalam sebelah kiri. Setelah menganiaya korban para pelaku kabur ke arah timur,’ kata Rizky, Sabtu (10/9).

Menurut Rizky tersangka IL (23) asal warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, tersangka diamankan di Desa Batioh Kecamatan Banyuates pada hari Jumat 9 September 2022 sekira pukul 13.15 WIB, dan BB dibawa ke Mapolsek Banyuates untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gara-gara Tidak Terima Gaji, Carut Marut Ketua BPD dan Kades Badur Berujung Pelaporan

“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku kabur ke arah timur. Akibatnya, korban R, mengalami luka pada siku bagian luar sebelah kiri. Namun yang melakukan tindak pidana penganiayaan pembacokan hanya satu orang, bahkan yang lain hanya mengantar,” terangnya.

Masih kata Rizky, untuk motifnya karena asmara. Ceritanya, korban R (38) pernah membawa lari istri paman dari tersangka IL(23).

Baca Juga :  Kasus Bidan Selingkuh Berjalan di Tempat, JCW Warning Polres Sampang

“Akibat perbuatannya, tersangka IL, disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.