BANGKALAN, MaduraPost – Sekitar pukul 19.15 WIB, Unit Resmob SatReskrim Polres Bangkalan yang dipimpin oleh Kanit Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian Motor bernama Ahmad Baihaki (22) asal Desa Sanggra agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, setelah menjadi bulan-bulanan masyarakat setempat.
Diketahui, tersangka merupakan residivis yang sudah menjalankan aksinya di tujuh lokasi, hal itu disampaikan oleh Kasat. Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja bahwa tersangka bersama pelaku lainya melakukan aksi kriminalnya di 7 (tujuh) TKP. Meliputi 4 TKP Curanmor, 3 TKP Curas HP.
“Pencurian yang sebelumnya dikejar dan diamankan di pertigaan Tonjung Besel burneh, dengan bantuan warga tersangka bisa diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan intrigasi awal, sinkronisasi database pelaku dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta verifikasi TKP di lapangan, teridentifikasi TKP dan pelaku lainnya antara lain :
TKP 1
Ds. jaddih sekira 3 bulan yang lalu siang hari setelah sholat jumat.
barang yang diambil : SPM vario 150 warna hitam yang diambil pada saat kendaraan di parkir dan kunci kontak melekat pada kendaraan.
Pelaku : Baihaki bersama inisial U. Hasil curian dijual kepada SI alamat kec. Burneh seharga Rp.3.500.000,-
TKP 2
Perumahan telang sekira 2 minggu yang lalu siang hari, barang yang diambil : SPM vario 125 warna hitam yang diambil pada saat kendaraan di parkir dan kunci kontak melekat pada kendaraan.
Pelaku Baihaki bersama inisial A
Dijual : kepada I alamat kec. socah seharga Rp.3.500.000,-
Sarana : SPM beat putih milik ahmad
(LP/14/IV/JATIM/RES.BKL/SEK.KAMAL, Tanggal 15 April 2020)
TKP 3
Mlajah pada hari jumat tgl 24 april 2020 puasa pada saat sholat tarawih. Barang yang diambil : SPM beat warna putih yang diambil pada saat kendaraan di parkir dan kunci kontak melekat pada kendaraan.
Pelaku Baihaki bersama inisial N
Dijual : oleh hasan seharga Rp.1.800.000,-
Sarana : SPM vixion warna hitam milik hasan, korban terkonfirmasi.
TKP 4
Ds. jaddih pasar sekira 6 bulan yang lalu siang hari
Barang yang diambil : 1 Unit Hp oppo A37 warna pink yang diambil secara paksa oleh tersangka.
Korban : Seorang anak laki-laki
Pelaku : AHMAD BAIHAKI bersama J alamat kec. Socah
Dijual : kepada H alamat. Surabaya seharga Rp.550.000,-
Sarana : SPM beat putih milik Baihaki.
TKP 5
Kel. Kemayoran sekira 1 minggu yang lalu siang hari
Barang yang diambil : 1 Unit Hp vivo warna gelap yang diambil secara paksa oleh tersangka.
Korban : seorang anak laki-laki
Pelaku : Baihaki bersama N
Dijual : kepada. H Seharga Rp. 1.000.000,-
Sarana : SPM Vixion warna hitam milik N.
TKP 6
Ds. Jaddih di sebelah konter hp sekira 1 minggu yg lalu pagi hari
Barang yang diambil : 1k Unit Hp Realme 3 warna biru gelap yang diambil secara paksa oleh tersangka.
Korban : Seorang anak laki-laki
Pelaku : Baihaki bersama J alamat kec. Socah
Dijual : kepada H Seharga Rp.900.000,-
Sarana : SPM beat putih milik Baihaki
TKP 7
Kmp. Sattoan bangkalan pada hari selasa 28 april 2020 sekira pukul 19.00 wib barang yang diambil : SPM Vario 150 warna Hitam (BB dimaksud sudah diamankan)
Pelaku : Baihaki bersama N
Sarana : SPM Vixion warna Hitam milik N.
(LP/86/IV/JATIM/RES.BKL/2020, Tanggal 28 April 2020).
Sampai berita ini di Publis, Achmad Baihaki masih menjalani pemeriksaan intensif Polres Bangkalan, (Mp/sur/lam)