Scroll untuk baca artikel
Politik

Meski Sudah Bayar Pajak, Baliho Said Abdullah Diturunkan, Tokoh Pantura Kecam Pemkab Sampang

Avatar
7
×

Meski Sudah Bayar Pajak, Baliho Said Abdullah Diturunkan, Tokoh Pantura Kecam Pemkab Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Baliho Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI bersama Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah yang berada disekitaran Monumen Trunojoyo Sampang dicopoti oleh Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selasa (13/06/2023).

Tindakan yang dilakukan Pemkab Sampang melalui Satpol PP tersebut dikecam keras oleh tokoh Pantai Utara (Pantura) Sampang  Moch Wijdan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kami atas nama relawan pendukung Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI mengecam keras tindakan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satpol PP Sampang yang telah mencopot banner Said Abdullah,” kata Kepala Desa yang akrab disapa Bun Wid dengan nada lantang.

Baca Juga :  Diduga Mangkrak, Pelaksana Proyek Pembangunan Gedung Yayasan Al-Qornain Pura Pura Bodoh

Menurut Bun Widj, Baleho tersebut sudah membayar retribusi pajak ke dinas terkait yaitu Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), melalui pihak vendor sebesar 12 juta rupiah.

“Jadi, tidak sembarangan pasang baliho seperti itu.  Tolong kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan teguran serta masukan kepada Satpol PP di bawah naungan Pemkab Sampang. Menjelang pesta demokrasi Pilpres 2024, keadaan harus kondusif. Kalau ada pencopotan serupa lagi, maka tidak menutup kemungkinan keadaan politik di Kabupaten Sampang menjadi kacau balau,” tambah Klebun Wid.

Baca Juga :  MOH FARUK, Kades Blu’uran Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 77

Sementara itu Suyanto, Kepala Satpol PP Sampang membenarkan bahwa Satpol PP Sampang menurunkan baliho politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah dan Ganjar Pranowo tersebut.

“Benar mas kami turunkan, berdasarkan surat dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Bahwa baliho tersebut belum membayar pajak, jadi meminta kepada pihak Satpol PP agar dilakukan penertiban,” singkat Suyanto.

Sementara itu Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Majid Syamroni berdalih tidak pernah memberikan surat ke Satpol PP.

Baca Juga :  Atas Permintaan Masyarakat, Bupati LIRA Pamekasan Akan Maju Pileg 2024

“Tidak pernah saya ngeluarkan surat itu mas, tapi ditertibkan seperti itu. Tujuannya agar ada yang mengurus ijinnya,” kata Majid.

Saat disinggung baliho tersebut sudah membayar pajak ke BPPKAD, Majid menerangkan, meskipun sudah membayar pajak belum tentu dapat ijin. Berarti pihak yang mengurus menurut Majid belum melakukan upload.

“Kalau sudah bayar silahkan datang ke kantor akan segera kami proses, gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.