SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pariwisata

Merasa Difitnah, Pengelola Lembaga Pesantren di Banyuates Sampang Lapor Polisi

Avatar
×

Merasa Difitnah, Pengelola Lembaga Pesantren di Banyuates Sampang Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Caption : Simpatisan yayasan Nurul Huda saat mendampingi pengelola yaysan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik (foto : Imron Muslim/MaduraPost).

SAMPANG, MaduraPost – Salah seorang pengelola pendidikan pesantren di Desa Tlagah melaporkan dugaan pencemaran baik terhadap dirinya dan lembaganya Yayasan Nurul Huda Desa Tlagah ke Polsek Banyuates. Selasa (25/07/2023).

Ustad Hariri  (pelapor) sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu santrinya. Dirinya bersama puluhan simpatisan pondok pesantren melakukan pelaporan karena dianggap sudah difitnah. Bahkan dirinya membantah tidak pernah merasa menganiaya santri atau muridnya tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Ini adalah fitnah yang kejam, selain mencemarkan nama baik pribadi saya juga mencemarkan nama baik Yayasan Nurul Huda, Lonsaba, Tlagah.

Baca Juga :  Warga Karang Anyar Kompak Bikin Jalan Baru Menuju Desa Pancor

Selama 3 jam pelapor dimintai keterangan oleh petugas Mapolsek setempat.

“Jadi saya melaporkan terkait fitnah kejam ini supaya kedepan menjadi pelajaran terhadap warga lain agar tidak seenaknya membuat fitnah yang tidak masuk akal, karena negara kita adalah negara hukum,” kata Hariri pria yang aktif di berbagai ormas tersebut.

Hariri juga menjelaskan, ada puluhan pertanyaan yang disampaikan oleh Penyidik.

“Saya sudah jelaskan semua, bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan saya berharap kepolisian bertindak profesional dan segera melakukan proses Penyelidikan hingga Penyidikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Daya Tarik Wisata Pantai Lon Malang Sampang Menggugah Wisatawan Menghabiskan Libur Lebaran

Hal yang sama juga disampaikan beberapa perwakilan masyarakat. Bahwa menuntut Polsek Banyuates, agar segera melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan.

“Minta tolong kepada yang terhormat jajaran Polsek Banyuates, agar segera melakukan proses. Karena kalau tidak diproses secara benar. Soalnya yang dicemarkan ini sesepuh dan kyai kita, jadi kita tidak terima,” tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Banyuates, Iptu Risky Akbar Kurniadi membenarkan bahwa telah menerima laporan dari salah satu pengelola pondok pesantren tersebut.

Baca Juga :  PAD Wisata di Sumenep Melejit Naik Selama Lebaran Ketupat

“Benar mas kami telah menerima laporan dari ustad Hariri, bahwa telah terjadi dugaan pencemaran nama baik. Secepatnya kita akan proses, pastinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ustad Hariri dituduh menganiaya santrinya yang berinisial S (12) sehingga kepala bagian belakang mengalami luka robek sekitar 2 CM dan berdasarkan informasi yang media ini himpun, santriwati yang berinisial S (12) diduga terjatuh akibat bergurau dengan salah satu temannya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.